Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pantia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, dan Baznas Kota Kendari.
Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan setelah adanya survei harga sembako di pasar-pasar Kota Kendari yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari serta Baznas Kota Kendari.
Berdasarkan hasil survei, pemerintah kota akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah yang berbeda-beda untuk beberapa komoditas.
Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah untuk setiap individu ditetapkan berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
1. Beras Kelas I (Kepala dan Super) Rp46.000
2. Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) Rp42.000
3. Beras Kelas III (Dolog) Rp39.000
4. Sagu Rp28.000
5. Jagung Rp28.000
6. Umbi-umbian Rp25.000
Asisten II Setda Kota Kendari Jahudding, selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa keputusan ini penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat, terutama umat Muslim di Kota Kendari.
“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada jamaah umat Muslim di Kota Kendari,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa keputusan ini sebenarnya sedikit terlambat karena biasanya penetapan besaran zakat fitrah dilakukan lebih awal.
“Sebenarnya ini sudah termasuk agak terlambat, harusnya kita lebih awal untuk menentukan berapa besaran zakat fitrah,” ujarnya.
Dia juga berharap hasil dari rapat ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.