Konawe Selatan, sibernas.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) berhasil mendamaikan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pengajuan permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejari (Kajari) Konsel Herlina Rauf melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Intel, M Syarief Simatupang menjelaskan, penyelesaian kasus KDRT tersebut setelah korban Wa Ode Rudia dan pelaku Muhammadin Bin Abdulah (suami istri-red) memilih berdamai.
“Demi alasan 5 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tuanya, korban Wa Ode Rudia (istri) dan pelaku Muhammadin Bin Abdullah (suami) memilih berdamai,”jelasnya, Selasa (29/11).
Ia menerangkan, pelaku dan korban selama berumah tangga tinggal di Raha Kabupaten Muna. Pelaku bekerja sebagai supir dan tinggal di Kota Kendari sendirian tidak mengikutkan istri dan anak-anaknya.
Tersangka (suami) jarang pulang, suatu hari istrinya (korban) menyusul pergi ke Kendari bertempat di Perumahan BTN Kalifah Residence yang terletak di Desa Konda Satu Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan. Kejadian berawal pada Rabu 14 September 2022 sekira pukul 16.00 Wita, bahwa sesampainya korban dirumah tersebut tersangka dan korban terlibat cekcok.
Kemudian tersangka membawa korban ke ruang tengah dan memukul korban menggunakan tangan sebanyak 4 (empat) kali pada bagian wajah, tangan dan tubuh korban sampai terjatuh. Selanjutnya tersangka menginjak tubuh korban sebanyak 1 kali pada bagian paha korban.
Setelah terjadi pemukulan tersangka pergi meninggalkan korban. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 a Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Konsel.
Setelah menerima berkas perkara tersebut, korban mengajukan permohonan untuk berdamai dengan tersangka sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Konsel memutuskan untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice).
“Dalam proses perdamaian tersangka mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga berjanji menyanggupi dan menepati syarat yang diberikan oleh korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan tersangka serta mempertimbangkan bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga serta tersangka dan korban masih saling mencintai dan kelima anaknya juga masih membutuhkan sosok ayah, korban pun memaafkan tersangka dan meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” katanya.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, lanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Konsel mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, masih kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
“Kini tersangka Muhammadin Bin Abdulah bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Selasa 29 November 2022,”pungkasnya.