Kejari dan Inspektorat Daerah Konsel Teken MoU Bidang Datun

  • Bagikan
Suasana penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejari dan Inspektorat Daerah Konsel.

Konsel, sibernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Inspektorat Daerah menandatangani perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) di aula Kejari Konsel, Senin, (27/2).

Hal itu, ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Daerah Konsel, Hj Narlian dan Kajari Konsel Herlina Rauf. Disaksikan langsung Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, Sekab Konsel Hj St Chadidjah, Kadis Kominfo Konsel Hidayatullah, Kepala Bapenda Konsel Nibanurahim, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejari dan Pemkab Konsel.

Kajari Konsel Herlina Rauf, mengatakan pihaknya komitmen mendukung good governance dalam hal ini menegakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Tak jarang dalam menjalankan tugas dan fungsi, Inspektorat Daerah menemukan permasalahan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Konsel dapat memberi dan membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. Hal itu berdasarkan pasal 30 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021.

“Hal ini diatur pula dalam Perpres nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 15 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, menjelaskan tentang tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

“Juga dalam peraturan Kejaksaan nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum,”tambah dia.

Terjalinnya kerja sama ini, kata dia, untuk melaksanakan sembilan program perubahan untuk Indonesia dalam “NAWACITA”. Dimana pada poin kedua disebutkan program untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.

  • Bagikan