Wakatobi, sibernas.id – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pejalan kaki yang meninggal dunia akibat ditabrak pengemudi sepeda motor, di Jalan Poros Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Waklatobi, Sabtu 12 November 2022, pukul 18.30 wita.
Petugas Jasa Raharja Kabupaten Wakatobi, Chaerul Munzir segera melakukan survey ahli waris korban yang berdomisili di Tomia Timur, dengan sistem jemput bola sehingga ahli waris korban dimudahkan didalam pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kejadian laka lantas bermula ketika pengemudi sepeda motor bergerak dari arah Desa Timu ke arah Desa Usuku kemudian ketika melintasi Jalan Poros Tongano menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang, korban kemudian terseret sejauh 1 meter dan dibawa ke Puskesmas Usuku kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu Kepala Jasa Raharja Sultra Lucy Andriani menjelaskan, bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan.
“Tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia,”katanya.
Ia menambahkan, Jasa Raharja Sultra dengan implementasi core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) didalam menjalankan tugas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.