Kendari, Sibernas.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, memberikan klarifikasi terkait isu pergantian Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel).
Menurutnya, proses pergantian Pj Bupati adalah sepenuhnya kewenangan Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jendral ASN Pemprov Sultra itu mengungkapkan bahwa ia baru menerima informasi langsung dari Direktorat Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri pada tanggal 3 November 2024, terkait adanya pergantian Pj Bupati Busel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Asrun segera menginstruksikan Kepala Biro Pemerintahan Sultra untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut pada hari yang sama.
SK tersebut tergolong “dokumen rahasia” dan langsung dilaporkan kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 November 2024.
Dia menjelaskan bahwa tahap berikutnya adalah pengaturan agenda pelantikan yang harus dilaksanakan sesuai prosedur dan tata aturan yang berlaku.
Dirinya harus memastikan semua persiapan terkait pelantikan, seperti pakaian untuk pejabat yang akan dilantik, undangan bagi pihak-pihak yang akan menghadiri pelantikan, dan kebutuhan administrasi lainnya.
Dalam penjelasan akhirnya, Asrun juga menegaskan bahwa SK pengangkatan Pj Bupati mulai berlaku efektif sejak pelantikan dilakukan.
“Namun demikian perlu dijelaskan bahwa SK Pj Bupati itu mulai berlaku sejak pelantikan, jadi tidak ada kekosongan jabatan Bupati seperti isu yg berkembang selama ini,”katanya.