Konawe Selatan, sibernas.id – Pada Jumat 25 November 2022 sekira pukul 13.20 Wita, RSB (22) diringkus oleh Sat Reskrim Polres Konawe Selatan-Unit Reskrim Polsek Tinanggea. Penangkapan pelaku tersebut bertempat di Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Konsel.
Penangkapan terhadap RSB (22) dilakukan, lantaran pada hari Rabu, 9 November 2022 sekira pukul 11.30 Wita melakukan penganiayaan terhadap korban saudara Putu Edi S warga Desa Telutu Jaya Kecamatan Tinanggea.
Kasat Reskrim Polres Konsel IPTU Henryanto Tandirerung saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa, setelah melakukan penganiayaan kemudian melarikan diri, dan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu, pelaku inisial RSB (22) berhasil ditangkap.
“Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri, kita back up Polsek Tinanggea melakukan lidik dan alhasil, kemarin (Jumat-red) pelaku berhasil kita amankan ” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, kepada pelaku di jerat dengan pasal penganiayaan, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tinanggea.