Kendari, Sibernas.id – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau para pedagang yang menggunakan timbangan untuk rutin melakukan tera ulang setahun sekali.
“Setiap pedagang yang menggunakan timbangan diminta untuk melakukan tera ulang satu tahun sekali. Selain itu pemkot juga melakukan pemeriksaan timbangan secara mendadak setiap satu semester,” kata kepala Dinas Perdagangan koperasi dan UKM Kendari, Aldakesutan Lapae, di Kendari, Rabu (15/5/24).
Tera ulang dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan komposisi barang yang sesuai dengan nominal yang dibayarkan.
Peneraan ulang merupakan bentuk pengawasan terhadap pedagang nakal yang dapat merugikan konsumen. Tera ulang dilakukan dari kelompok pedagang tradisional hingga ke perusahaan-perusahaan swasta maupun jasa.
“Kami melakukan pengawasan sampai ke titik masyarakat pedagang mulai dari pasar, toko, kantor pos, perusahaan yang menggunakan timbangan wajib tera ulangnya,” katanya.
Ia mengimbau pedagang untuk tidak melakukan kecurangan dalam hal timbangan. Jika ditemukan maka pihaknya akan memberikan sangsi yang tegas, bahkan pihaknya akan menyiapkan pos ukur ulang di beberapa pasar guna melindungi hak konsumen.
“Jika ada pedagang yang nakal akan dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang Kemetrologian khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kami menyarankan tera ulang dan kami akan siapkan pos ukur ulang yang siaga di pasar, jadi para konsumen yang belanja bisa lakukan tera lagi apa yang dibelinya,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa layanan tera ulang timbangan bagi para pedagang di kota Kendari di gratiskan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada pedagang agar timbangan yang mereka miliki sesuai dengan standar dan layak untuk di gunakan dalam melakukan transaksi jual beli sehingga tidak merugikan konsumen.
“Jadi khusus teman-teman yang ada dipasar khususnya di Kota Kendari, kami dari dinas perdagangan, khususnya bidang yang menangani menggratiskan untuk mereka yang ingin melakukan tera ulang timbangan,” ujarnya.
Menurut dia, dalam melakukan pengawasan tera ulang ini pihaknya tidak hanya melakukan di pasar namun juga dengan rutin melakukan tera ulang terhadap kendaraan – kendaran pengangkut BBM yang ada di kota Kendari.
“Jadi dalam pelaksanaan tera–tera ulang dalam pengawasan kami itu ada data, seperti mobil-mobil tangki, jadi mobil tangki ada waktu yang kami sudah tentukan setiap tiga bulan, enam bulan hingga satu dan dua tahun, jadi mereka itu tiga hari sebelum masa berlaku tera itu pemilik sudah melapor untuk dilakukan tera ulang,” ujarnya.
Lebih lanjut Paisal mengimbau kepada pengelola pasar untuk kiranya dapat mengumpulkan para pedagang yang melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan alat timbang untuk kiranya dapat dilakukan tera ulang.
“Karena kita dinas perdagangan hanya menangani tiga pasar, akan tetapi tidah hanya tiga pasar yang harus kami layani akan tetapi seluruh pasar yang ada dikota Kendari dalam melakukan tera ulang dengan gratis,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan kemetrologian di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pengawasan terhadap SPBU dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/Per/5/2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal bahwa Batas Kesalahan Penunjukan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM yaitu ± 0,5 % dari volume BUS, dan ± 0,1 % untuk nilai ketidaktetapan.
“Tujuannya, ingin memastikan bahwa takaran Pompa Ukur BBM yang dimiliki SPBU masih sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pemilik SPBU. Terutama dihari-hari jelang lebaran yang membuat mobilitas masyarakat bertambah sehingga konsumsi BBM juga mengalami peningkatan,” kata Aldakesutan.(adv)