Konsel, sibernas.id – Bupati Konawe Selatan (Konsel) meninjau lokasi proyek Pembangunan Pasar Moderen di desa Akuni Kecamatan Tinanggea dan proyek Pembangunan Rice Milling Unit (RMU) di Desa Padangguni Kecamatan Lelembuu.
Kedua proyek itu, telah diputus kontrak kerja oleh Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindag dan Dinas Ketahanan Pangan. Hal itu dikarenakan Kontraktor pelaksana proyek tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan batas dalam kontrak, meski telah diberikan tengang waktu selama 30 hari.
Namun sebelum kontrak pekerjaan itu diputus, Inspektorat Daerah sudah melakukan audit untuk memastikan volume pekerjaan dan anggaran yang telah cairkan pihak rekanan sesuai dengan volume pekerjaan.
“Dari hasil audit inspektorat, anggaran yang tersisa masih maksimal untuk menuntaskan sisa volume yang ada,” beber Surunuddin, Rabu, (8/2).
Jadi, tambah dia, setelah masa berakhirnya kontrak pekerjaan, rekanan sudah diberikan waktu atau perpanjangan kontrak selama 30 hari untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Namun tidak sesuai dengan harapan, makannya diputus kontrak.
Untuk menggenjot percepatan penyelesaian progres pembangunan itu, Bupati Konsel dua periode ini perintahkan LPSE dan instasi terkait untuk segera melakukan proses lelang. Tujuannya agar segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Dengan anggaran yang siap, saya meminta instasi terkait untuk menyelesaikan progres pengerjaan proyek itu, rampung di bulan Juni 2023. Tidak ada tunda-tunda pekerjaan. Dananya kan siap, makanya hari ini saya turun langsung kelapangan memastikan kendala yang ada,” tekannya.
Setelah melihat kondisi di lapangan, mantan ketua DPRD Konsel ini, perintahkan pejabatnya untuk segera membentuk tim untuk merumuskan teknis penyelesaian proyek itu sesuai deadline yang diberikan.
Begitupun juga pada proyek RMU. Kata Surunuddin, kontrak proyek itu juga diputus dan akan segera dilelang ulang. Meski menurutnya sudah terbilang tuntas pada progres bangunannya, akan tetapi masih ada item pada pengadaan fasilitasnya yang tidak diadakan hingga masa akhir kontrak.
“Tujuannya jelas, yaitu percepatan pembangunan dalam menyediakan fasilitasi penunjang untuk kesejahteraan masyarakat, tidak ada toleransi mekanisme dan aturannya jelas perusahaan tak patuh kita blacklist,” tegasnya.
Upaya itu dilakukan, tambah dia, sebagai bentuk komitmen visi misi pemda konsel dalam mewujudkan program desa maju konsel hebat. Dengan focus mendorong sektor-sektor penunjang yang menjadi potensi di masing-masing wilayah teritorialnya.
“Semua telah dirumuskan serta dipetakan dalam RPJMD sebagai focus program pemda konsel yang tepat,” pungkasnya. (ril)