Kendari, Sibernas.id – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Garansi Unitas Demokrasi (LSM GarUDA), Sulawesi Tenggara, Rahim, mengecam tindakan oknum Ketua LSM inisial H yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan tambang nikel, PT. Tiran Mineral yang berlokasi tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kata Rahim, Jika oknum tersebut benar adanya melakukan pemerasaan sampai melakukan pengancaman, maka itu adalah perbuatan yang sangat memalukan apalagi berlabel LSM ataupun organisasi kepemudaan.
“Menurut saya, jika hal ini benar adanya, ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan dan sangat menjadi pukulan keras bagi kawan-kawan lain yang masih berada di dunia LSM ataupun lembaga kepemudaan lainnya,” Tegas Rahim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Januari 2022.
Dengan itu, Direktur LSM GarUDA ini menyarankan kepada pihak PT. Tiran agar berani mengambil langkah hukum sehingga ada efek jerah bagi para pelaku kejahatan pemerasan.
“Harapan saya, PT. Tiran selaku pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini, mengambil langkah tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa,” Harapnya.
Sehingga dengan langkah menempuh jalur hukum, Direktur LSM GarUDA ini beryakinan bahwa semua pihak berpikir untuk melakukan tindakan kejahatan pemerasan.
“Sehingga kedepan, siapapun dia entah itu oknum yang mengatasnamakn lembaga kepemudaan, maupun oknum yang mengatasnamakn institusi resmi seperti kepolisian dsb , jika mau melakukannya perbuatan serupa harus berpikir 100 kali,” ujar Dia.
Rahim juga menyampaikan, jika sekiranya para pelaku kejahatan pemerasaan juga terjadi diluar PT. Tiran, maka Ia meminta kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan agar tidak ragu untuk menempuh jalur hukum.
“Terakhir, jika ada yang mengalami hal serupa sebagaimana dialami PT. Tiran, seperti yang sudah saya sampaikan diatas, untuk jangan ragu mengambil langkah-langkah hukum,” terang Dia.
Sementara berdasarkan pemberitaan beberapa media, terdapat oknum LSM di Sultra diduga kuat melakukan pemerasan beberapa kali terhadap PT. Tiran, juga disertai dengan pengancaman jika tidak diberikan sesuai jumlah nominal uang yang diinginkan atau dimintanya.