Kendari, sibernas.id – Kader Partai Hanura Sulawesi Tenggara menyatakan kegeraman mereka atas tuduhan yang dilayangkan kuasa hukum calon gubernur Sultra, Tina Nur Alam di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan sengketa hasil Pilkada (PHPU), kuasa hukum penggugat mendalilkan bahwa tanda tangan Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, pada dokumen dukungan model KWK dipalsukan.
Fajar Ishak Daeng Jaya, kader senior Partai Hanura sekaligus anggota DPRD Sulawesi Tenggara dua periode, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik partai.
“Kami sangat geram dengan tuduhan ini. Jika benar tanda tangan itu dipalsukan, pasti sudah menjadi pembahasan di internal partai. Namun faktanya, tidak pernah ada persoalan seperti ini dibahas di forum DPD Hanura Sultra,” tegas Fajar, Senin (13/1).
Ketua Organisasi Sayap Hanura, Laskar Muda Muda Hanura Sultra itu menilai tuduhan pemalsuan tersebut tidak hanya mencederai kredibilitas Ketua DPD Hanura Sultra, tetapi juga mengabaikan perjuangan partai yang telah bekerja keras mendukung dan memenangkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Andi Sumangerukka (ASR) dan Hugua.
“Kalau memang tanda tangan itu dipalsukan, Ketua DPD Hanura Sultra pasti sudah melapor ke polisi. Tapi hingga saat ini, tidak ada laporan atau indikasi terkait pemalsuan itu selama tahapan Pilkada berlangsung,” katanya.
Fajar menyebut tuduhan kuasa hukum Tina Nur Alam sebagai kebohongan yang mencederai nama baik Hanura dan mengada ada
“Ini sangat tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Tuduhan seperti ini merugikan nama baik Hanura, apalagi kami sudah berjuang tegak lurus memenangkan ASR-Hugua,” tambahnya.
Gugatan PHPU yang diajukan Tina Nur Alam ke MK menyebut tanda tangan Wa Ode Nurhayati dalam dokumen dukungan KWK dipalsukan. Namun, tudingan tersebut diragukan oleh berbagai pihak karena tidak ada bukti kuat yang disampaikan, dan pihak yang dirugikan pun tidak mengambil langkah hukum.
Fajar memastikan bahwa Hanura Sultra tetap solid dan fokus pada penguatan partai. “Kami tidak ingin nama Hanura dicoreng oleh tuduhan yang tidak berdasar ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum Tina Nur Alam belum memberikan tanggapan terkait tudingan yang memicu reaksi keras dari kader Hanura Sultra.