DPRD Kota Kendari Gelar RDP Tindaklanjuti Aduan Pelaku Usaha Gas Elpiji 3 Kg

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan pelaku usaha pangkalan Gas elpiji 3 kilogram, berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari, Senin, (13/1/2025).

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Jabar Aljufri dan diikuti oleh anggota DPRD Komisi II antara lain Hetty Saranani, Fitri Yanti Rifai, dan La Ami.

RDP dihadiri Sales Area Manager Sultra PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan perwakilan pangkalan gas elpiji 3 Kg akan tetapi PT Nasrun Djam Gasindo selaku penyalur Gas elpiji untuk kedua kalinya tidak menghadiri RDP.

Selanjutnya RDP dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari PT. Pertamina Patra Niaga dan pangkalan gas elpiji serta aspirasi dari pangkalan gas elpiji yang disampaikan langsung kepada PT Pertamina Patra Niaga.

RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:

1. Meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk meninjau kembali kerjasama antara PT Nasrun Djam Gasindo dengan pangkalan karena berdasarkan hasil RDP yang pertama tidak ada pemutusan kontrak kerja antara PT Nasrun dan pangkalan terkait denda.

2. PT Nasrun tidak boleh menjalin kontrak kerja dengan pangkalan LPG yang baru karena dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan kepada pangkalan elpiji yang lama serta diharapkan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengintervensi hal ini.

3. Memberikan waktu kepada PT Nasrun Djam Gasindo dan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengkaji rekomendasi RDP pertama yang digelar DPRD Kota Kendari yang tidak diindahkan oleh PT Nasrun Djam Gasindo dan jika ditemukan pelanggaran maka DPRD merekomendasikan kepada PT Pertamina Patra niaga untuk Memberikan sangsi kepada PT Nasrun Djam Gasindo.

4. Mengharapkan pihak pangkalan untuk tetap menjalin kerja sama dengan PT Nasrun Djam Gasindo jika PT Nasrun Djam Gasindo membuka ruang dialog dan menjalankan hasil RDP yang pertama.

 

  • Bagikan