Sekda Sultra Hadiri Rakornas Pemantapan Implementasi dan Keberlanjutan LMS Pamong Desa

  • Bagikan

Jakarta, Sibernas.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sultra I Gede Panca, M.Pd menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang pemantapan implementasi dan keberlanjutan Learning Management System (LMS) Pamong Desa. Acara ini mengusung tema “LMS Pamong Desa Maju, Mandiri, Sejahtera dan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045,” yang berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, di The Sultan Hotel, Jakarta

Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Tenaga Ahli, Suhajar Diantoro. Turut hadir Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Gubernur Seluruh Indonesia atau perwakilannya, pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri, serta para bupati dan walikota yang hadir secara virtual serta berbagai pimpinan OPD dari seluruh provinsi.

Kegiatan ini diawali dengan laporan dari Mohammad Noval, Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa. Ia menyampaikan bahwa Rakornas ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kapasitas aparatur desa di 75.265 desa di seluruh Indonesia melalui program P3PD yang didukung oleh World Bank. LMS Pamong Desa diharapkan dapat mengatasi tantangan geografis di daerah perdesaan dan menjadi warisan inovasi dalam peningkatan kapasitas aparatur desa.

Maksud utama dari pelaksanaan Rakornas adalah untuk mengenalkan platform LMS Pamong Desa dan merumuskan strategi implementasi serta keberlanjutan sistem ini. Harapannya, platform ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh stakeholder untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa.

Dalam sambutan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menekankan tiga poin penting: Pertama, Suhajar menyoroti pentingnya regulasi, termasuk pelaksanaan dan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditetapkan pada 15 Januari 2014. Kedua, dibutuhkan kelembagaan yang kuat, seperti pembentukan Kementerian khusus untuk urusan desa, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ketiga, alokasi anggaran yang memadai untuk dana desa menjadi sangat krusial.

Filosofi otonomi Desa menurutnya, adalah untuk mencapai kemandirian fiskal. Tujuan utama dari pemberian otonomi adalah mengurangi ketergantungan desa terhadap pemerintah pusat, sehingga desa dapat mandiri dan berdaya saing.

Perlunya penyampaian informasi yang lebih interaktif, serta monitoring dan pembinaan berkelanjutan bagi aparatur desa, sehingga pembaruan dan inovasi konten pelatihan, pengembangan kompetensi soft skill, dan keberlanjutan program pelatihan menjadi aspek penting. Selain itu, melalui pembelajaran online, diharapkan Aparatur Desa dapat menjadi lebih pintar, terampil, dan mandiri.

Diharapkan desa-desa dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber daya dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

  • Bagikan