Pemkot Kendari Sosialisasikan Penertiban Aset BMD di Sekolah

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan sosialisasi kepada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kendari terkait penertiban aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah atau bangunan yang dikelola sebagai kantin.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Jumat (11/10/2024).

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari temuan bahwa banyak kantin yang beroperasi di lingkungan sekolah menggunakan fasilitas umum seperti air dan listrik milik sekolah, tetapi tidak memberikan kontribusi finansial kepada daerah.

Padahal, aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh kantin-kantin ini merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya dikelola secara profesional dan memberikan manfaat langsung kepada daerah dalam bentuk PAD.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menyampaikan, jika terdapat aset sekolah yang kurang memadai segera dilaporkan. Dia juga mengingatkan untuk mengelola aset sekolah berupa kantin dengan baik.

“Sekali lagi, saya ingatkan secara dini, teman teman yang punya pengelola kantin, silahkan dikelola dengan bagus dengan catatan tetap mempertimbangkan penggunaan aset kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan BKAD telah melakukan penilaian terhadap aset daerah termasuk aset yang berkaitan dengan tanah dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain dalam melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi.

“Beberapa pemanfaatan tadi, yang disampaikan oleh bapak Sekda baik di pemanfaatan tanah gedung kemudian listrik dan air juga itu merupakan salah satu hal penting bagi kita semua bahwa itu adalah mekanisme-mekanisme yang harus menjadi perhatian kita semua, kadang itu bukan merupakan barang milik kita ini adalah barang milik daerah jadi ketika pemanfaatan itu dilakukan maka harus kembali juga kepada kepada daerah atau negara di dalam melakukan optimalisasi pendapatan kita,” tuturnya.

Berdasarkan hasil inventarisasi sementara yang dilaksanakan pada SMPN, SDN dan TKN se Kota Kendari terdapat 24 SMPN, 106 SDN dan 11 TKN yang memanfaatkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang dikelola sebagai kantin serta menggunakan fasilitas Air dan Listrik sekolah namun tidak memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar kepala sekolah menginformasikan kepada pengguna BMD pemerintah kota akan segera dilakukan pendataan mulai dari 14 Oktober 2024 hingga 25 Oktober 2024.

  • Bagikan