Kendari, sibernas.id – Kakanwil Kemenag Provinsi Sultra, H. Muhamad Saleh bersama Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sultra, Dr. Uniawati, melakukan Penandatanganan RKS (Rencana Kerja Sama) tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra di Provinsi Sulawesi Tenggara, bertempat di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Selasa (4/6/2024).
Penandatanganan tersebut disaksikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Pejabat Administrator Kanwil Kemenag Sultra, dan Koordinator TU KBST.
Penandatanganan RKS ini dilakukan dalam upaya menjaga kelestarian bahasa daerah yang ada di Sultra.
Kakanwil Kemenag Sultra, H. Muhammad Saleh, menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia harus diutamakan sebagai identitas bangsa, pemersatu keberagaman sehingga membentuk generasi muda Indonesia yang sadar betapa besar peran bahasa Indonesia, dan Bahasa Indonesia harus mampu bersaing menjadi identitas diri pada generasi muda dalam pergaulan dunia global.
“Penggunaan Bahasa di ruang publik merupakan cerminan sikap dan kompetensi penggunanya, oleh karena itu diperlukan sikap positif yaitu sikap tertib berbahasa. Tujuannya agar penggunaan Bahasa di ruang publik sesuai dengan ketentuan hukum dan kaidah kebahasaan. Penggunaan Bahasa Asing dapat menggeser penggunaan Bahasa Negara di ruang publik jika tidak ditertibkan penggunaannya. Untuk itu, diperlukan sikap tertib berbahasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KBST Dr. Uniawati mengatakan kegiatan penandatanganan yang dilakukan bersama dengan Kemenag Sultra ini dalam rangka mendorong pelestarian bahasa daerah yang ada di Sulawesi Tenggara kepada generasi muda yang ada di lingkungan madrasah.
Menurutnya, masyarakat harus mengutamakan Bahasa Indonesia dan melestarikan Bahasa Daerah. Hal ini sesuai dengan aforisme Badan Bahasa yakni Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing.
“Kita harapkan kerjasama yang dilakukan dengan Kemenag Sultra ini dapat mendorong penguasaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah di lingkungan pendidikan. Dengan begitu bahasa daerah yang ada di Sulawesi Tenggara dapat terus bertahan dan lestari,” tuturnya.
Dalam rencana kerja sama tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Sultra bersama Kantor Bahasa Provinsi Sultra bersepakat dan bersepaham untuk mendorong pelestarian bahasa daerah melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah dan meningkatkan literasi di Sulawesi Tenggara.