Kendari, Sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sama-sama mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2024 mendatang.
Raperda ini merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan, Raperda Kota Kendari tahun 2024 berjumlah 16 buah Raperda yang terdiri dari usulan pemerintah kota Kendari dan inisiatif DPRD Kota Kendari.
Untuk Raperda inisiatif DPRD Kota Kendari tahun 2024 terdiri 7 buah yaitu Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda Pengurangan Produk Plastik Sekali Pakai, Raperda Penataan PKL dan Penyelenggaraan Pasar Tradisional.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raperda Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan, Pemenuhan Hak Disabilitas, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) serta Raperda Penyelenggaraan Pemakaman.
Kemudian Ranperda usulan DPRD Pemkot Kendari tahun 2024 terdapat 9 buah yaitu, Raperda perubahan Kota Layak Ana (KLA), Raperda Penyelnggaran Cadangan Pangan, Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2023, Raperda APBD 2025, Raperda APBD Perubahan 2024, Raperda Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda RPJMD 2025-2045 dan Raperda Perubahan RTRW 2010-2030.
Lanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 4 Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah dilakukan setiap tahun sebelum rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Terdapat sebuah pesan dan harapan kepada seluruh warga kota kendari bahwa pemerintah dan DPRD senantiasa berkomitmen seluruh aktivitas kegiatan pembangunan di Kota Kendari berdiri di atas peraturan perundang-undangan.
“Karena kita menyakini hanya dengan mengedepankan aturan hukum baik pembangunan di sektor ekonomi, infrasteuktur dan keseimbangan sosial dapat kita wujudkan dengan baik. Kendari Bergerak dalam hal ini bersih, gesit, ramah, asri dan kondusif betul-betul terwujud nyata dan menjadi energi positif bagi seluruh warga menuju visi Kota Kendari sebagai kota layak huni,” tutupnya.(ADV)