Kendari, SIbernas.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad, meminta jajarannya secara intensif mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2021 Penerapan Prokes Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriyah.
“Saya minta seluruh jajaran Kementerian Agama di Sultra untuk secara intensif menyampaikan berbagai hal terkait pedoman Penerapan Prokes Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban,” kata Fesal Musaad, di Kendari, Senin (28/6).
Ia mengaku, sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi terkait Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban, Jumat (25/6).
“Saya meminta agar Kepala Kemenag yang tersebar di 17 Kab/kota, berkoordinasi dengan pemerintah kab/kota setempat, untuk mendapatkan surat keterangan jika wilayah itu berada di zona hijau atau kuning, sehingga aman dari penyebaran covid-19,” katanya.
Sosialisasi itu dilakukan karena mengingat pandemi covid-19 belum berakhir, bahkan munculnya varian baru yang dikenal dengan Virus Delta. Sehingga, penerapan prokes di rumah-rumah ibadah harus diperketat.
“Ketentuan yang diatur dalam surat edaran dimaksud, diantaranya malam takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau mushala, namun secara terbatas yakni 10 persen dari kapasitas masjid dengan tetap memperhatikan prokes kesehatan covid-19 secara ketat dan takbiran tidak dilakukan secara keliling,” pungkas mantan kakanwil Kemenag Maluku ini.