Kendari, sibernas.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) menangani persoalan penyerobotan lahan di kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas di ruang rapat kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kamis (16/2/2023).
Wagub Sultra Lukman Abunawas menjelaskan, Pemprov Sultra akan segera membentuk tim terpadu untuk menertibkan kawasan P2ID. Tim terpadu akan melibatkan pemerintah Kota Kendari dan Forkopimda.
“Saya sudah pernah usul kepada pak Nur Alam (Gubernur Sultra kala itu) untuk menempatkan sat pol PP yang masih bujang untuk tinggal di sana (P2ID) kita buatkan barak-barak, untuk menjaga aset itu,” ungkapnya.
Ia meminta dalam proses penertiban P2ID, Pemprov Sultra harus bersinergi dengan pemerintah Kota Kendari dan Forkopimda agar persoalan yang sudah puluhan tahun ini bisa tuntas. Apalagi Pemprov sudah memiliki alas hak terhadap lahan P2ID seluas 35 hektare itu.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang ikut dalam rapat, mengusulkan agar Pemprov Sultra harus segera melengkapi persyaratan teknis sehingga sertifikat atas nama pemda Sultra bisa dibuat.
“Terkait dengan status kawasan, dalam RTRW Kota Kendari untuk sepanjang jalan Wayong sampai pasar itu kawasan perdagangan, jasa sedangkan kawasan P2ID sendiri adalah kawasan pariwisata,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kendari siap mendukung Pemprov Sultra untuk menertibkan kawasan P2ID di daerah itu.
“Sehingga kawasan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi dalam kawasan itu terdapat kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara,”katanya.
Untuk diketahui, dalam rapat tersebut, turut hadir Sekprov Sulawesi Tenggara, Asisten 1 Pemprov beserta sejumlah Kepala OPD Pemprov, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Asisten 1 Pemerintah Kota Kendari beserta Kepala OPD Kota Kendari, Kepala Pertanahan Kota Kendari, Camat Kadia dan Lurah Kadia.