Diberitakan Pelantikan 19 JPTP Tanpa Melalui Lelang Jabatan dan Job-Fit, Kadis Kominfo Sultra: Itu Hoax

  • Bagikan
Ridwan Badallah

Kendari, sibernas.id – Berikut klarifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pemberitaan salah satu media online yang menyatakan pelantikan 19 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tanpa melalui lelang jabatan dan Job-fit.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Ridwan Badallah mengatakan jika pelantikan dan pengambilan sumpah 19 JPTP tersebut memang benar adanya dan sudah sesuai dengan SK Nomor 129 tahun 2023.

“Apa yang disampaikan di media tersebut adalah pernyataan hoaks dan mengaburkan fakta yang sebenarnya,”ujar Ridwan Badallah.

Menurutnya, 2 dari 3 JPTP adalah hasil lelang jabatan sebagaimana  Surat Nomor 821.2/22, tanggal 3 Januari 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Penetapan dan Pengangkatan dalam Jabatan Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkup Pemprov Sultra yang ditujukan ke KASN telah dilantik dari 3 opsi usulan setiap OPD yang dilelang.
“Hasil lelang JPTP itu adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dr. Andi Makkawaru Izt, ST., M.Si., peringkat 1 lelang jabatan dan Direktur RS. Jantung dan Pembuluh Darah, dr. H. Syarif Subijakto, SP.,JP K Fiha, peringkat 1 lelang jabatan,”ujarnya, Minggu (12/02/2023).

Selanjutnya BPKAD, Asisten Adm. Pemerintahan & Kesra,  Asisten Adm. Perekonomian dan Pembangunan, BPSDM,  Dinas Koperasi dan UMKM, Distanak dan Peternakan,  Biro Adm. Pembangunan,  Biro Kesra, Dinkes, Biro Adm. Perekonomian, dan Biro Ortala.

Sementara itu, JPTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum dilantik karena masih menunggu persetujuan dari kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut Ridwan Badallah menjelaskan, jika pengangkatan tiga JPTP hasil lelang terbuka telah sesuai SOP, mulai dari persetujuan KASN, pembentukan Pansel, seleksi, pengumuman hasil (melalui Simponi ASN), rekomendasi KASN (B-191/JP.00.00/01/2023).

“Jadi apa yang di muat di salah satu media tersebut adalah pembohongan publik dan menggiring opini di masyarakat seolah-olah pengangkatan JPTP di Pemprov Sultra tidak prosedural,”ungkap RB.

Sedangkan roling atau mutasi jabatan yang dilakukan pada 16 OPD lainnya, diantaranya Dinas CK,BK & TR, Dinas Sosial, Badan Kesbang dan Politik, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan perhubungan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, telah sesuai dengan mekanisme.

Kata Ridwan pada prinsipnya pelaksanaan rotasi/mutasi diantara pejabat lingkup Pemprov Sultra dalam rangka penyesuaian kompetensi jabatan dan kebutuhan organisasi.

“Rotasi ini sudah hal yang biasa di birokrasi, ini juga dalam rangka penyegaran dan mencegah serta menghindari kejenuhan pejabat tersebut yang sekian lama memimpin OPD,” jelas Ridwan dalam keterangan tertulisnya.

Bahkan pelaksanaan rotasi/mutasi diantara pejabat lingkup Pemprov Sultra itu sesuai dengan hukum manajemen tradisional sampai modern bahwa perlunya dilakukan rotasi/mutasi/promosi dalam rangka memberikan reward kepada kepala OPD. Pelaksanaan rotasi/mutasi diantara pejabat lingkup Pemprov Sultra telah melalui job-fit kepada mereka yang telah dinyatakan lulus atau 3 besar hasil seleksi terbuka atau pernah menduduki jabatan eselon II sebelumnya.

Misalnya, Saido Bonsai, 3 besar lelang jabatan sebelumnya (masih berlaku selama 2 tahun) dan Dr. Ld. Salihin, M.Pd. peringkat 2 pada seleksi terbuka 2023 dan kemudian telah dilakukan Job-fit oleh pansel untuk menduduki jabatan pada Biro Ortala dan Dinas Koperasi dan UMKM.

Ia juga mengaku, memang benar untuk 16 JPTP pada 16 OPD belum dilakukan konsultasi dengan KASN namun pelaksanaannya melalui Job-Fit oleh Pansel Rotasi/Mutasi yang dibentuk melalui keputusan Gubernur Sultra dan beranggotakan 2 orang internal Pemda dan 2 dari kalangan akademisi serta 1 dari tokoh masyarakat.

Namun, berkaitan dengan isu diturunkan atau demosi salah satu pejabat tidaklah benar dan tidak ada yang dirugikan karena dalam ketentuan yang ada bahwa jabatan terdiri dari JPTP, jabatan administrator dan jabatan pengawas.

Bahwa adanya demosi kepada beberapa kepala OPD tidaklah benar karena jabatan Plt. Kepala Dinas atau Badan adalah jabatan pelaksana yang diamanahkan oleh Gubernur kepada salah satu pejabat administrator atau eselon III dan secara defenitif baik jabatan maupun tunjangan yang dimiliki tetap sebagai pejabat administrator atau eselon III.

Misalnya, Plt. Kepala Bapenda adalah pejabat eselon III yang kemudian setelah defenitif pejabat eselon II maka secara otomatis yang bersangkutan kembali pada posisi jabatan eselon III.

Selanjutnya, adanya pemberhentian dalam jabatan salah satu ASN dilakukan karena berkaitan dengan pakta integritas dan kinerjanya yang setiap tahun bersepakat dengan Gubernur Sultra untuk melaksanakan sebaik-baiknya.

“Terkait pernyataan Asisten KASN Bidang Pengisian Jabatan bahwa pelantikan 19 JPTP tidak dikoordinasikan adalah kesalahan tafsiran media bahwa yang dimaksud Kukuh Heruyanto bukanlah seluruh pejabat yang dilantik namun 2 JPTP lelang terbuka telah melalui koordinasi dan konsultasi sesuai dengan salah satu surat balasan KASN ke Gubernur Sultra Nomor B-191/JP.00.00/01/2023 yang isinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas koordinasi Gubernur Sultra kepada KASN terkait penyampaian hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemprov Sultra, yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto,” papar Ridwan.

“Menurut Kukuh bahwa pelantikan JPTP bukan hasil seleksi juga merupakan kegagalan narasi yang dibangun oleh media tersebut tidak sesuai dengan bunyi poin “b” di atas jelas bahwa hasil seleksi terbuka telah dilakukan koordinasi dan konsultasi,” sambungnya.

Menurutnya, atas pemberitaan media online sangat jelas merugikan Pemprov Sultra dengan berita mengandung unsur hoaks dan kegagalan opini.

Sehingga pihaknya meminta media online tersebut untuk membuat pernyataan permintaan maaf atas berita di atas selama seminggu yang dilakukan mulai Senin, 13 Februari 2023 sampai dengan Minggu, 19 Februari 2023, pada media online disampaikan secara tertulis kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Juru Bicara Pemprov Sultra. Dan jika sampai dengan waktu yang ditetapkan belum melakukan klarifikasi maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah hukum.

  • Bagikan