Konawe Selatan, sibernas.id – Untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM). Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan (Konsel) membentuk Tim Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI).
Pada rapat tersebut, juga dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) penataan tata laksana Kantor Badan Pertanahan Konsel. Kegiatan itu dibuka langsung Kepala Kantor BPN Konsel LM Ruslan Emba, didampingi Kasubag Tata Usaha (KTU) BPN Konsel Asnani turut hadir, KTU Kanwil BPN Sultra. Bertempat di aula BPN Konsel, Kamis, (2/2).
Kepala Kantor BPN Konsel LM Ruslan Emba mengatakan deklarasi secara eksternal ini lebih kepada untuk memberitahukan kepada stakeholder pengguna layanan dan pihak-pihak lainnya bahwa saat ini di Unit Kerja Kantor Pertahanan Kabupaten Konsel sedang dibangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi atau WBK.
Ia berharap, semoga dalam pelaksanaan kegiatan ini mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat di konsel sepakat selaku pengguna pelayanan publik.
“Tentunya saya berharap pembangunan ZI ini tidak akan berakhir pada deklarasi ini. Namun, sebagai langkah awal, yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan di enam area perubahan,” sebutnya.
Jika persoalan yang terjadi di enam area perubahan yang menjadi sasaran pembangunan ZI ini, maka pihaknya akan membuat terobosan baru dan program inovasi.
“Misalnya, yang tadinya sulit akan menjadi mudah. Yang tadinya jauh, akan menjadi dekat, dan yang tadinya rumit, akan menjadi lebih mudah. Intinya, semua akan diarahkan pada kemudahan, dan kecepatan proses pelayanan prima dan dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat secara terasa nyata, bahwa kehadiran pemerintah dalam hal ini BPN Konsel itu ada,”terangnya.
Sementara itu, Kasubag TU Kanwil BPN Sultra Ahmad Iswadi, menjelaskan Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
“Pemanfaatan media sosial dalam melakukan pelayanan juga sangat efektif. Hal itu untuk menggerakkan masyarakat untuk lebih muda dalam melakukan pengurusan,”katanya.
Menurutnya, ZI sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya.
“Adapun zona atau unit-unit instansi itu telah ditanamkan nilai integritas di dalamnya,” terangnya.
Ditempat yang sama, KTU BPN Konsel Asnina menjelaskan adapun enam pokja Pokja yang telah dibentuk guna menunjang ZI sebagai manajemen perubahan di Kantor BPN Konsel.
“Penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, Penataan akuntabilitas kinerja, Penataan penguatan, Penaatan pengawasan, dan Penataan penguatan layanan Publik,” bebernya.
Ia mengatakan, enam area perubahan ini akan gerakkan secara bersama-sama oleh Tim ZI Kantor BPN Konsel. Kemudian akan dinilai oleh tim internal.
Setelah memenuhi syarat dan kriteria kata dia, baru diusulkan untuk dinilai oleh Tim Penilai Nasional (TPN), yang terdiri dari Kemenpan, KPK, Ombudsman RI, Kompolnas, dan beberapa lembaga yang tugas fungsinya memang memberikan masukan dan koreksi terhadap pelayanan atau koreksi terhadap publik.
“Jika dalam proses verifikasi dan penilaian oleh TPN ini BPN Konsel lolos dan memenuhi syarat, baru kemudian mendapat predikat WBK,” pungkasnya. (ril)