Kendari, Sibernas.id – BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOSTEK bersama dengan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan kerja sama atau nota kesepahaman terkait penegakan hukum.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi-Maluku, 10 Kejaksaan Negeri, dan perwakilan 17 Pemerintah Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara. Dimana kegiatan tersebut dihadiri peserta secara daring dan luring, di Kendari, Rabu.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengawal implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Se-Provinsi Sulawesi Tenggara dan merupakan implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai bentuk penegakan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Sulawesi Tenggara telah melakukan penyesuaian kembali peraturan Gubernur dengan menginstruksikan seluruh non ASN, BUMD, Dinas terkait, penyelenggara pemilu serta seluruh perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara agar menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
“Selain itu akan mensyaratkan kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK dalam pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagai referensi dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang ada disetiap daerah,” katanya.
Instruksi Presiden kata dia, diantaranya adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran. Mendorong pekerja PU, BPU, non ASN, dan Penyelenggara Pemilu agar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah agar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Dan yang terakhir adalah agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai salah satu kelengkapan dokumen,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sardjono Turin, mengatakan Kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan BPJAMSOSTEK Sultra bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas agar penegakan kepatuhan dalam pengimplementasian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 terlaksana dan berjalan dengan baik di Sulawesi Tenggara.
“karena itu saya meminta seluruh jajaran kejaksaan negeri se Sulawesi Tenggara agar langsung segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut,” katanya.
Sementara itu, Arief Budiarto, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku mengapresiasi langkah yang telah diambil Gubernur Sultra dalam implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021.
Selain itu, Arief juga mengucapkan terima kasih terhadap kerjasama yang telah dibangun oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pihaknya.
“Saya sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, dan berharap kedepannya sinergi yang telah terbangun ini dapat terus berjalan dalam mengimplementasikan Inpres No 2 Tahun 2021 dan penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Sedangkan kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman, mengatakan bahwa Nota kesepahaman yang telah ditandatangi Kepala Kejaksaan Negeri Se Provinsi Sulawesi Tenggara hari ini akan langsung segera ditindaklanjuti dan bersama-sama dengan seluruh Kejaksaan Negeri untuk memonitor jalannya penegakan kepatuhan serta pengimplementasia Inpres No 2 Tahun 2021 di Seluruh Wilayah Sultra.