Kendari, Sibernas.id – Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sulkarnain Kadir menyerahkan 253 sertifikat hak atas tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada ratusan nelayan di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Nambo.
“Ini sangat berarti bagi masyarakat karena memiliki sertifikat tanah berarti bahwa kepemilikan tanah masyarakat itu semakin sah, artinya kepemilikan tersebut diakui oleh negara,” kata Wali Kota setelah menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada para nelayan di Kelurahan Sambuli, Kamis.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah tahun 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Wali Kota Kendari merupakan rangkaian kegiatan reforma agraria.
Sulkarnain menyampaikan, dengan memegang sertifikat tanah maka para nelayan bisa memanfaatkan jika membutuhkan biaya untuk mengembangkan usaha atau keperluan lainnya karena bisa menjadi senjata di lembaga keuangan.
“Tetapi dengan syarat-syarat betul-betul diperhitungkan dengan baik, bisa mengangsur dan bisa mengembalikannya atau tidak karena jika tidak khawatir tidak akan kembali lagi, nanti bisa menjadi milik orang lain,” ujar Sulkarnain.
Selain sertifikat hak atas tanah, BPJS Ketenagakerjaan melalui Wali Kota Kendari juga memberikan klaim asuransi sebesar Rp84 juta kepada dua orang ahli waris.
Selain itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Kendari juga menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) di antaranya chastfreezer, sarana pemasaran, karamba tiga unit, benih ikan 30 ribu ekor, perahu bermesin enam unit, dan bagan lima unit.
“Semua bantuan yang kami sebutkan adalah berkat perhatian Wali Kota terhadap para nelayan kita dan pelaku usaha perikanan agar dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kendari Imran Ismail.
Imran Ismail mengatakan, bantuan tersebut diberikan merupakan bentuk perhatian dari pemerintah Kota Kendari kepada nelayan.
Dirinya menyebutkan, penyerahan sarpras untuk 32 kelompok di Kota Kendari itu sendiri bernilai sekira Rp6 miliar.(ADV)