Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun 2024. Rakor tersebut dibuka oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Bhudi Revianto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio, berlangsung di Kota Kendari, Senin (30/9/2024).
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang,” terangnya.
Dia melanjutkan, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sekda Sultra ini menerangkan, Sultra merupakan salah satu provinsi di Indonesia bagian timur, yang memiliki beragam potensi sumber daya alam, baik itu sumber daya energi maupun sumber daya mineral. Keberadaan potensi tersebut, salah satunya disebabkan oleh posisi geografis Sultra, yang berada pada daerah pertemuan antar lempeng tektonik (lempeng indo-australia, lempeng pasifik dan lempeng eurasia).
“Komoditas tambang mineral yang merupakan produk unggulan dari Provinsi Sultra adalah nikel dan aspal. Berdasarkan data yang dirilis Badan Geologi pada tahun 2023, Sultra adalah provinsi dengan sumberdaya dan cadangan nikel terbesar di Indonesia dengan sumberdaya terukur bijih ± 1.293.123.244 ton dan sumberdaya terukur logam ± 14.365.256, serta cadangan terbukti bijih ± 444.201.390 ton dan cadangan terbukti logam ± 5.522.004 ton diatas Maluku Utara,” paparnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, komoditas aspal dengan keterdapatan di Pulau Buton, dengan deposit diperkirakan lebih dari 600 juta ton. Akan tetapi, dengan terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009, maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dahulu dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, maka sepenuhnya beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah provinsi tidak lagi memiliki kewenangan.
“Pada 11 April 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 (perpres 55 tahun 2022), tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2020, dimana sebagian kewenangan pemerintah pusat didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif,” katanya.
Dia menjelaskan, Perpres 55 tahun 2022, pada pokoknya mendelegasikan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa surat izin penambangan batuan (SIPB), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha jasa pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi, izin pengangkutan dan penjualan serta IUP untuk penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.
“Pendelegasian perizinan juga disertai dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, wiup mineral bukan logam jenis tertentu, dan wiup batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, serta pemberian sanksi administratif bagi pemegang IUP,” urainya.
Masih Sekda Sultra, berbicara mengenai potensi mineral bukan logam dan batuan, Provinsi Sultra juga memiliki sumberdaya dan cadangan yang berlimpah seperti halnya nikel dan aspal yang merupakan komoditas tambang unggulan. Contohnya adalah komoditas batu gamping (sumberdaya terukur ± 2.522.392.635 ton, cadangan terbukti ± 683.067.050 ton) dan komoditas pasir kuarsa/silika (sumberdaya terukur ± 153.686.134 ton, cadangan terbukti ± 25.446.654 ton).
“Dengan potensi sumberdaya dan cadangan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatas, tentunya membutuhkan tata kelola yang baik demi kesejahteraan masyarakat Sultra. Oleh karena itu, sejalan dengan asas dan semangat Perpres 55 tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen untuk melaksanakan penatausahaan terhadap izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang didelegasikan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Dia mengakui, komitmen pemerintah Provinsi Sultra sebagaimana diatas, tentunya tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten kota.
Sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, pemerintah pusat memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru, diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Pimti Pratama lingkup pemerintah Provinsi Sultra, Pimti Pratama lingkup pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi tenggara.
Selanjutnya, pemegang izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan se-Provinsi Sulawesi Tenggara, tak lupa insan pers, media cetak, media elektronik dan media online, dan berbagai pihak terkait lainnya.