Tingkatkan Kompetensi Kepala madrasah, Kanwil Kemenag Sultra Gelar Diklat

  • Bagikan
Diklat
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sultra, melaksanakan kegiatan Pendidikan dan latihan (Diklat) terhadap seluruh kepala masdrasah se Sultra terkait peningkatan penguatan kompetensi.

Kendari, Sibernas-id – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sultra, melaksanakan kegiatan Pendidikan dan latihan (Diklat) terhadap seluruh kepala masdrasah se Sultra terkait peningkatan penguatan kompetensi kepala sekolah.

“Kegiatan Diklat ini merupakan salah satu proses peningkatan mutu pendidikan Madrasah yang lebih baik,” kata kepala kanwil kemenasg Sultra, Fesal Musaad, saat membuka kegiatan tersebut, di Aula MAN 1 Kendari, Selasa.

Ia mengatakan, peningkatan sumber daya manusia (SDM) merupakan hal penting yang perlu diperhatikan, sebab sarana dan prasarana yang baik jika tidak didukung dengan SDM yang unggul, akan berpengaruh pada mutu pendidikan siswa Madrasah.

“Frekuensi yang mengikuti diklat jika dilihat dari masing-masing satuan kerja lingkup Kanwil Kemenag Sultra masih belum merata. Hal ini menjadi tantangan kita di Kanwil Kemenag Sultra, untuk terus bersama Balai Diklat Keagamaan Makassar bentuk peningkatan kompetensi pegawai termasuk para kepala Madrasah,” katanya.

Fesal berharap, dengan mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi tersebut bisa menjadikan para kepala Madrasah sebagai kepada madrasah perubahan.

“Perubahan yang dimaksud dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Madrasah seperti pengelolaan kurikulum, pengelolaan siswa, sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, dan beberapa program pengembangan lainnya berdasarkan permendikbud no. 13 tahun 2007,” kata Fesal Musaad.

Fesal Musaad menyebutkan, jumlah ASN lingkup Kanwil Kemenag Sultra mencapai 3 ribuan dan ditambah Non ASN mencapai sekitar 7 ribu.

Sementara itu, Kepala Balai Keagamaan (BDK) Makassar, Juhrah, yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan diklat tersebut merupakan bentuk pengembangkan dan penguatan kompetensi Kepada Madrasah khususnya di wilayah Sultra.

Juhrah menjelaskan berdasarkan surat edaran direktorat jendral pendidikan Islam bahwa kepala madrasah bukan lagi merupakan tugas tambahan seorang tenaga pendidik melainkan guru yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk memimpin, unit kerja pendidikan.

“Dengan tugas tersebut, Kepala Madrasah diwajibkan mengikuti Diklat Calon Kepala Madrasah seperti halnya diklat yang diselenggarakan hari ini,” jelasnya.

Juhrah berharap agar kerjasama diklat tersebut akan terus berlanjut untuk memenuhi harapan para kepala Madrasah dalam badan pendidikan yang diamanahkan.

Pada pembukaan kegiatan itu hadir pula Kepada Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Sultra, Muhammad Saleh dan jajaran.

  • Bagikan