Jakarta, sibernas.id – Tim Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Konawe Timur turut berpartisipasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) III Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) Percepatan Pembentukan CDOB. Acara ini berlangsung di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat tanggal 21 Februari 2025, dengan dihadiri 118 CDOB se Indonesia dan pejabat terikait.
Delegasi dari Tim Percepatan Pembentukan CDOB Kabupaten Konawe Timur dipimpin oleh Ketua Delegasi Abdul Asis Tagolo, didampingi oleh Saiman, Kasirin, dan Padilun. Kehadiran mereka di arena Munas didampingi oleh Asisten Administrasi dan Pemerintahan, Drs. H. Amran Aras, M. Pub, Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin, S. Kom, MAP, Karo Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara diwakili oleh Kabag Pemerintahan Umum Bapak Dudi Cahyanto Pidani, S. Sos. Selain perwakilan dari berbagai CDOB kabupaten dan provinsi se-Indonesia, Munas ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, H. Tamsil Lindrung, anggota DPD Komite I Bapak Dr. H. Amirul Tamim MS, M. Si., serta Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Bapak Prof. Muchlis Hamdi, MPA, Ph.D. dan Kasubdit dari Ditjen Otda.
Dalam pernyataannya, Abdul Asis Tagolo menegaskan bahwa partisipasi Tim Percepatan Pembentukan CDOB Kabupaten Konawe Timur dalam Munas ini merupakan langkah strategis untuk memperjuangkan pemekaran wilayah yang lebih mandiri dan berkembang.
“Kami optimis bahwa melalui forum ini, aspirasi masyarakat terkait pemekaran dapat memperoleh dukungan lebih luas,” ujarnya.
Munas III Forkonas juga menetapkan H. Saiful Huda sebagai Ketua Umum terpilih untuk periode 2025-2029. Keputusan ini disambut baik oleh seluruh peserta sebagai bentuk kesinambungan perjuangan dalam pembentukan CDOB di Indonesia ditandai dengan kkeputusan yang diambila secara aklamasi.
Keberlanjutan forum koordinasi ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembentukan CDOB Kabupaten Konawe Timur dengan dukungan lebih kuat dari pemerintah pusat. Dengan kepemimpinan baru, diharapkan koordinasi yang lebih intensif dan strategis dapat dilakukan guna merealisasikan status otonom baru bagi Kabupaten Konawe Timur.
Salah satu rekomendasi dari Munas ini adalah Forkonas bersama DPD RI dan DPR RI mendesak pemerintah untuk mencabut moratorium pemekaran daerah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan cengan menerbitkan PP Detada dan Desertada sebagai aturan operasional dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Para peserta Munas sepakat bahwa pemekaran wilayah memiliki potensi besar dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan yang lebih merata di berbagai daerah.