Terkait Aktivitas Tambang Galian C di Nambo, Begini Pernjelasan Pj Wali Kota Kendari

  • Bagikan
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu

Kendari, Sibernas.id – Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, memberikan penjelasan terkait keberadaan atau aktivitas pertambangan pasir atau galian C yang berada di Kecamatan Nambo.

Asmawa Tosepu di Kendari, (13/04/23) menegaskan, berbicara pertambangan tentu ada kewenangan apalagi soal perizinan, begitu pula dengan tambang pasir yang berada di Kecamatan Nambo tersebut.

“Izinnya ada di provinsi. Pemkot hanya memastikan tidak ada pelanggaran RT/RW di sana, makanya beberapa bulan lalu kita sudah turun lapangan dan kita nyatakan di tutup, dan itu resmi,” ujar Asmawa, Kamis, (13/04/23).

Untuk memperkuat itu, pihaknya telah membentuk tim terpadu untuk menangani hal tersebut.

Rapat Audiens terkait Aktivitas Pertambangan Pasir Kecamatan Nambo di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari. Bersama Tim Terpadu beberapa waktu lalu

“Bahkan di DPRD pun pada saat ada hearing, saya hadir langsung. Yang biasanya tidak pernah dihadiri oleh Wali Kota, saya hadir langsung mengatakan tidak boleh dilakukan aktifitas pertambangan sebelum ada perizinan,” ungkapnya.

Asmawa juga menyatakan jika ada hal lain yang terjadi di lapangan, sudah ada tim terpadu yang sebelumnya telah dibentuk pihak Pemkot.

“Yang pastinya kami juga harus pro pada kesejahteraan masyarakat karena alasan warga masyarakat sekitar itu, bahwa itu adalah lahan penghidupan mereka sejak berpuluh-puluh tahun. Tapi secara aturan harus kita akomodir dengan cara kita lakukan perubahan atau revisi RT RW yang sementara ini sedang dilakukan revisi oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Dirinya kembali menengaskan bahwa ini bukan soal sokong menyokong, tetapi ada kebijakan yang harus dipastikan dulu apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat Audiens terkait Aktivitas Pertambangan Pasir Kecamatan Nambo di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari. Bersama Tim Terpadu

“Jadi langkah kami hanya itu bukan masalah soal sokong menyokong. Tetapi kembali lagi perizinan dan kewenangan pengawasan itu bukan ada di pemerintah kota karena yang mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi tentu pengawasan atas pelaksanaan perizinan itu adalah siapa yang mengeluarkan kebijakan,” katanya.

Hal ini dibuktikan dengan tinjauan lapangan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu terutama di Pantai Nambo yang memang pencucian pasir Nambo tersebut mengakibatkan air laut di pantai tersebut keruh.

“Karena hasil pencucian pada akhirnya bermuara ke laut, makanya kita hentikan. Tapi setelah kita hentikan dua minggu kemudian pantai Nambo sudah terlihat bersih lagi, jernih lagi, itu kan adalah bukti bahwa kita tidak dalam konteks membeking atau membackup kita hanya melaksanakan ketentuan saja,” tutupnya.

Kadis LHK Kendari, Nismawati

Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Nismawati, kepada sejumlah wartawan mengatakan

Aktifitas penambangan pasir di Nambo sudah ada jauh sebelum Bapak AsmawaTosepu, AP., M.Si menjabat sebagai Pj. Wali kota Kendari.

“Sehingga jika ada yang mengatakan tambang pasir di Nambo disokong oleh Bapak Pj. Walikota Kendari itu tidak mendasar dan saya menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar,” katanya.

Ia menuturkan, sejak terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada pengambilalihan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) oleh Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara pada pasal 35 ayat (1) Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, namun setelah itu terbit Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana pada pasal 1 ayat (2) menyatakan Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pendelegasian adalah penyerahan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan Mineral dan batubara.

Pj Wali Kota Kendari saat meninjau langsung lokasi penambangan pasir di Kecamatan Nambo bersama Forkopimda Kota Kendari, Kamis (1/12/22) lalu.

Dan pasal 2 ayat (1) menyatakan Pendelegasian meliputi Pemberian sertifikat standar dan izin, Pembinaan serta pengawasan, kemudian pada ayat 11 menyatakan Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota. Sehingga sangat jelas bahwa kegiatan Pertambangan yang ada di Nambo bukan kewenangan dari Pemerintah Kota Kendari.

“Adapun pernyataan bahwa Penambangan Di Nambo adalah illegal, saya kira bapak Pj. Wali Kota Kendari sudah banyak melakukan upaya-upaya. Salah satunya adalah dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera melakukan Revisi RTRW yang tentunya ini butuh proses agar pertambangan yang ada di Nambo bisa dikelola sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selaku Pemerintah di kota Kendari berdasarkan aturan yang ada maka kewajiban Pemerintah Kota Kendari terkait Pertambangan memang hanya bisa sebatas itu,” pungkas Nismawati.(ADV)

  • Bagikan