Sekda Sultra Hadiri Rakernas Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia di Balikpapan

  • Bagikan

Balikpapan, sibernas.id – Dalam Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), Kamis (12/12/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur tersebut, turut memberikan pemaparan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio menerangkan, MenPAN-RI dan BKN RI membahas sejumlah tema penting. Pertama terkait pembinaan dan penataan Non ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN. Kedua, arah kebijakan pemerintahan baru dalam penerapan Merit Sistem bagi ASN.

Wakil Ketua I Forsesdasi ini juga menerangkan, dalam materi yang dibawakan oleh Aba Subagja Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum/ Plt Deputi Bidang SDM Aparatur bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto Terkait Reformasi Birokrasi terdapat sejumlah poin :

1. Responsivitas Birokrasi yakni Birokrasi lebih responsif dan tidak mempersulit masyarakat.
2. Reformasi Pelayanan Publik, yakni Pembenahan pelayanan publik agar lebih efisien dan transparan sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Pelayanan Berbasis Teknologi yakni pemanfaatan teknologi untuk mempercepat penyebaran pendidikan dan akses ke layanan dasar.
4. Efektifitas Alokasi Anggaran yakni alokasi anggaran digunakan secara efektif dan mendukung program prioritas, mengurangi kegiatan yang tidak berdampak langsung pada rakyat.
5 Pengelolaan ASN yakni memastikan disiplin dan produktifitas aparatur, serta melaksanakan peningkatan kompentensi.
6.Pemberantasan Korupsi dan kebocoran anggaran. yakni penegakan hukum terutama dalam mencegah korupsi di kalangan birokrasi. Pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam alokasi anggaran.
7. Percepatan Implementasi kebijakan. yakni implementasi kebijakan yang telah dirumuskan dengan cepat dan efektir.
8. Penguatan koordinasi Antarlembaga yakni memperkuat sinergitas dan koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam hal pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi, dan swasembada pangan, serta energi.

Reformasi Birokrasi saat ini :
1. Tata Kelola yakni terkait perbaikan tumpang tindih kebijakan dan penyederhanaan proses bisnis, manajemen kinerja, sistem merit, dan transformasi digital serta perampingan struktur organisasi.

2. Kualitas Kebijakan yakni terkait Kebijakan berbasi bukti (evidence- based policy), Nilai dan kepentingan public.

“Reformasi Birokrasi Dalam Program Kerja Asta Cita memiiki Visi yakni Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, sedangkan Misi Asta Cita terdapat tiga poin penting,”

Berikut rangkuman Sekda Sultra terkait pemaparan materi tersebut

Misi Asta Cita yakni :
1. Fondasi Indonesia Maju Oleh Presiden Joko Widodo dan Para Pemimpin Negara Indonesia
2. Keberlanjutan Pembangunan Menghadapi Tantangan Strategis Bangsa Indonesia
3. Prinsip prinsip ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945.

Visi misi tersebut tertuang dalam Program Kinerja Asta Cita 7 yakni:

Reformasi Tata Kelola Pemerintahan yaitu
– Menciptakan pemerintahan yang berbasis digitalisasi, untuk menciptakan pemerintahan yang tansparan, inklusif dan efisien. SPBE dan Govtech.

– Membangun sistem integrasi nasional yang memberikan perhatian pada peningkatan integritas dan soft kompetensi ASN maupun APH.

-Program Zona Integrasi adalah membangun budaya anti korupsi dan pelayanan prirma pada unit unit strategis.

– Menyusun birokrasi yang berdasarkan atas strategi pembangunan dan menerapkan manajemen kinerja ASN.
Manajemen ASN :
– Meningkatkan sinergi antar lembaga birokrasi dan antar daerah.
Kebijakan Sistem Akuntambilitas pemerintah (SAKP), manajemen kinerja lintas K/L/D.
-Mengembangankan sistem smart government untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
SPBD, Govtech, MPP, zona integritas.
-Menyempurnakan program talent pool dengan merekrut ASN terbaik. Manajemen Talanta ASN.

“ASN Profesional terkait dengan mampu melaksanakan Kebijakan Publik, Pelayana Publik, Perekat dan Pemersatu sesuai dengan Pasal 10 UU ASN (20/2023),” kata Sekda Sultra.

Untuk Penyelenggaraan Kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas :
1. kepastian hukum
2. profesionalisme
3. proporsionalitas
4. keterpaduan
5. degelasi
6. netralitas
7. akuntabilitas
8. efektifitas dan efisien
9. keterbukaan
10. nondiskriminatif
11. persatuan dan kesatuan
12. keadilan dan kesetaraan
13. kesejahteraan

Hal ini sesusai dengan Pasal 2 UU ASN (20/2023), Peraturan Pelaksanaan UU 20/2023 tentang ASN, Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN telah diundangkan pada 31 Oktoeber 2023. Pasal 68 peraturan pelaksanaan dari UU ini, harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan. Masuk dalam peraturan Pemerintah PP tentang RPP tentang pengakuan penghargaan. RPP tentang Korpri. Pasal 69 Ketentuan Manajemen ASN dalam Undang Undang ini dilaksanakan terhitung sejak Undang Undang ini diundangkan. Berkaitan dengan Peraturan Presiden, Perpres 91/2024-kelembagaan KemenPANRB, Perpres 92/2024-kelembagaan BKN, Perpres 93/2024- kelembagaan LAN.

Pasal 66 Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Adapun Kerangka Penerapan Sistem Merit :
– manajemen asn diselenggarakan berdasarkan sistem merit
-sistem merit diselenggarakan sesuai dengan prinsip meritoraksi

Perinsip meritoraksi :
Kualifikasi, kompetensi, kinerja dan integritas,

Ruang lingkup manajemen ASN
– Upaya administratif
-pemberhentian
-pegakakan disiplin
-penghargaan dan pengakuan,
-pengembangan kompetensi
-perencanaan kebutuhan
-pengadaan
-pengelolaan kinerja
-pengembangan talenta dan karir

Pengadaan ASN 2024 dan penataan non ASN
Arah kebijakan Pengadaan CASN:
1. Fokus pada pelayanan dasar yakni guru dan kesehatan
2. Seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non asn di intansi pemerintah.
3. Merekrut talenta baru
4. Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabtan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Formasi ASN Nasional tahun 2024
Total cpns sebanyqk 248.970.
-pusat 114.546, daerah 134.424

Total PPPK 1.017.967
Pusat 300. 394, daerah 717.573

Rincian kebutuhan cpns
1. Pusat 429.183. Usulan 427.650. Formasi, 414. 940.
-Cpns kebutuhan 207.247. usulan 130.414. formasi 114.546
-PPk 221.936. usulan 297.236. formasi 300.394

2. Daerah Kbutuhan 1.867.333. usulan 862.174. formasi 851.997.
-CPns kebutuhan 483.575. usulan 148.013. formasi 134.424
-ppk kebutuhan 1.383.758. usulan 714.161. formasi 717.573

3. Jumlah alokaso untuk sekolah kedinasan skebutuhan 6.027
total 2.302.543. usulan 1.289.824. formasi 1.266.937

Dasar hukum pengadaan ASn 2024
1. UU No 20 tahun 2023 tentang ASN
2.-PP No. 11 tahun 2017. PP No 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS
– PP No 49 tahun 2018 tentang ASN
3. Peraturan MenPANRB no 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara.

PNS
– KepMENPANRB no 320/2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan PNS T.A 2024
-Kepmenpanrb no 321/2024 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan PNS. T.A 2024
-Kepmen 322/2024 tentang persyaratan STR bagi JF kesehatan dalam pengadaan ASN T.A 2024.

PPPK
-Kepmenpanrb no 347/2024 tentang mekanisme seleksi PPP T.A 2024
-Kepmenpanrb no 348/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk JF guru di instansi daerah T.A 2024.
-Kempenpanrb no 349/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk JF kesehatan T.A 2024

Mekanisme seleksi ASN 2024

1. mekanisme seleksi cpns
pelamar umum, fres guade, digital talent, diaspora, putra/putri kalimantan, formasi khusus disabilitas, formasi khusus daerah tertinggal

2. mekanisme seleksi PPPK
-pelamar prioritas
– eks THK 2
-nons ASN terdatabase BKN
-non asn yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Kriteria pelaman dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan sebagai berikut
-pelamar prioritas yakni P1 guru dan D-IV bidan pendidik klinis 2023
-Eks THK II terdaftar di database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja
-Tenaga non ASN yang terdata di database BKN tersisa 1,7 juta non ASN
-Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tidak dapat mengisi lowongan formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu

Seleksi CAT
CPNS, kelulusan berdasarkan NAB dan berperingkat terbaik.
PPPK, keluusuan berdasarkan peringakt terbaik.

ASN Penempatan IKN Rekrutmen tahap pertama
kebutuhan CPNS tahun anggaran 2024 (rekrutmen tahapn pertama dari total kebuthan cpns) bagi instasni pusat dialokasikan untuk penempatan pada unit kerja yang akan berlokasi di ibukota nusantara.
-Kebutuhan nasional CPNS di instansi pusat 130.341
-proyeksi kebutuhan cpns insntansi pusat di IKN 40.021. Usulan otorita IKN CPNS 600

Arahan presiden terkait pemindahan ASN
pembangunan gedung yang mempresentasikan dua cabang trias politika lainnya, (selain gedung eksekutif) yakni legislatif dan yudikatif.

Tahapan Pengadaan CPNS 2024
1. pengumuman seleksi (19 agutus-10 september.
2. pendaftaran seleksi (20 agustus – 10 september
3. seleksi administrasi 20 agustus – 17 september
4. masa sanggah 20-22 september. pengumuman masa sanggah 23-29 september.
5. tahapan saat ini
6. penjadwlaan SKB 29 november – 3 desember 2024
7. pelaksanaan skb 9-20 desember
8.pengumuman hasil cpns 2-12 januari 2025
9 pengisian DRH NIP CPNS 23 januari – 221 februari 2025
10. usulan penetapan nIP cpns 22 februari -23 maret 2025
11.pengangakatan cpns

Statistik Pelamar CPNS 2024

Jumlah formasi 248.970. jumlah pendaftar 3.931.253. tidak memenuhi syarat 532.381. proses verivikasi Administrasi 4.442. memenuhi syarat admnistrasi 3.035.837. Submit lamaran 3.572.660

Amanat Undang Undang Terkait penataan non ASN
Pasal 66 tentang pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawan non asn atau nama lainnya selain pegawai ASN

Tujuan Penataan Tenaga Non ASN
1. melaksanakan mandat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
2. Pemenuhan PPPK sesuai kebutuhan di lingkungan instansi pemerintah
3. memperjelas status kepegawaian tenaga non ASN di lingkup instansi pemerintah
4. penataan dan identifikasi tenaga non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK
5. mendorong tenaga non ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024
6. pengangkatan tenaga non ASN sesuai ketentuan peraturan undang udang.

Tahpan pengadaan PPPK 2024
periode 1
Pelamar Prioritas eks THK, non ASN database BKN
1. pengumuamn seleksi 30 september -19 oktober
2. pendaftaran seleksi 1-20 oktober
3. seleksi administasi 1-29 oktober
4. masa sanggah 2-4 november
5. pelaksanaan seleksi kompetensi 2-9 desember
6. pengumuman 24-31 desember
7 usul penetapan nip 1-28 februari 2025

Periode 2
pelamar non asn instansi pemperintah
1. pengumuman seleksi 1-30 november
2. pendaftaran selksi 17 november – 31 desember
3. seleksi administrasi 16 desember -3 desember
4. masa sanggah 19-21 februari 2025
5. pelaksanaan seleksi kompetensi 17 april – 16 mei
6 pengumuman hasil kelulusan 22 -31 mei 2025
7. usulan penetapan nip 1-31 juli 2025

Tren formasi CASN
statistik formasi CASn
1. tahun 2015 dan 2016 dilakukan morotarium pengadaan asn nasonal.
2. formasi ASn TA 2017 merupakan pengadaan awal pengadaan ASN menggunakan CAT
3. formasi ASN TA 2020 dilakukan rekrutmen melalui pppk khusus tahun 2020 formasi ditetapkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi. terdapat instansi daerah yang mengusulkan formasi kurang dari jumlah peserta yang lulus, sehingga jumlah peserta yang lulus seleksi lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan.
4. formasi ASN 2024 merupakan formasi paling besar selama 10 tahun terakhir salah satunya penyelesaian penataan non ASN.

Evaluasi terhadap pengadaan ASN tahun 2024
1. isu
-keterbatasan anggaran instansi pada saat pengusulan asn 2024
– instansi belum optimal memetakkan kualidik dengan kebutuhan organisasi dan tenaga non ASN
– pelamar kurang teliti pada saat melakukan pendaftaran
-tenaga non asn tidk melakukan pendaftaran
– terdapat non Asn yang mendaftar pppk tahap 1 dinyatakan TMS oleh instansi pemerintah.

2. Alternatif Solusi
-terhadap non asn yang dinyatan tms diberikan kesepatan mengikuti seleksi pppk tahap 2
– terhadap non asn yang tidak lulus seleksi akan dipertimbangkan untuk menjadi PPP paruh waktu dengan pengusulan jabatan yang sesuai kompetensinya.

3 Tindak lanjut
-melakukan koordinasi antar kementerian terkait peermasalahan anggaran pengadaan PPPk
– melakukan coaching clinic untuk memperorel informasi terkait sisa tenaga non asn yang belum terakomodir pada pengadaan asn 2024.
-pengusulan pppk paruh waktu oleh ppk berdasarkan hasil pemetaan tnaga non asn

Evaluasi terhadap pemenuhan kebutuhan pegawai asn
1. direncanakan dan dilaksanakan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat guna.
2. mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik
3. mendukung terwujudnya kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan masyaakat

harapnnya :
-peningkatan kinerja
-profesionalisme
-pelayanan publik,
-budaya organisasi
-tata kelola

Pada materi kedua terkait arah kebijakan pemerintahan baru, dalam penerapan Sistem Merit bagi ASN yang dibawakan oleh Deputi Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI, menyampaikan tiga poin diskusi yakni :
1. Memahami Kerangka Kerja Konsep Tata Kelola SDM
2. Kebijakan Pemerintah dalam Penerapan Merit Sistem ASN dan
3. Peta Jalan Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN.

  • Bagikan