Satgas Penataan Kota Sosialisasikan Perda No.10 ke Pedagang Kaki Lima

  • Bagikan
Suasana kegiatan sosialisasi Sosialisasikan Perda No.10 ke Pedagang Kaki Lima

Kendari, sibernas.id – Sedikitnya 50 Pedagang Kaki Lima yang berjualan di sepanjang jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah No.10 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan ketertiban umum, bertempat di Kantor Kelurahan Korumba, Senin (21/11).

Camat Mandonga Allimin mengungkapkan, para pedagang diberikan penjelasan agar tidak menempati bahu jalan, drainase dan titik-titik yang dapat menimbulkan kemacetan.

“Kami bersama Satpol PP Kota Kendari dan pihak terkait melakukan langkah persuasif dalam melakukan penertiban para pedagang yang menjual tidak pada tempatnya dengan melakukan dialog, sehingga para pedagang dapat melakukan aktivitas berjualan pada tempat yang tidak menganggu kertertiban dan keindahan kota,” ujar Alimin.

Sementara itu atas keluhan para pedagang yang minta solusi jika tidak lagi dapat berjualan di tempat sebelumnya, kadis perdagangan Alda Kesutan Lapae akan mencoba mencari tempat untuk merelokasi para pedagang tersebut.

“Pihak Forkopimda dan pemerintah kecamatan serta OPD terkait akan melakukan rapat lanjutan terkait relokasi para pedagang tersebut,” kata Alda.

Sebagaimana yang telah diketahui Bersama setelah dilantik menjadi Pj.Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bergerak cepat membentuk Satgas yang terdiri dari berbagai unsur, untuk menata kebersihan, ketertiban dan keindahan Kota Kendari.

Sosialisasi ini dihadiri Camat Mandonga Alimin, Kasat Pol PP Kota Kendari Samsu Alam, Kadis Perdagangan Alda Kesutan Lapae, Lurah Korumba beserta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Mandonga yang terdiri dari Perwakilan Polsek Mandonga, Danramil, Babinkantibmas, serta Babinsa.

  • Bagikan