Kendari, sibernas.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-193 Kota Kendari pada 9 Mei 2024, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Kendari memberikan kebijakan penghapusan denda pajak di daerah itu.
Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut terbagi atas dua kategori yakni pertama berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) dan kedua adalah pajak daerah seperti hotel, hiburan, sarang burung walet, restoran, parkir, reklamasi, air tanah, serta mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Bagi masyarakat, dalam hal ini terkait dengan penghapusan denda PBB, sedangkan untuk pelaku usaha dikenal dengan istilah pemberian insentif fiskal pajak bagi wajib pajak,”jelasnya saat diwawancarai di Kantor Walikota Kendari pekan lalu.
Ia menjelaskan pemutihan denda pajak ini sudah berlangsung sejak 1 Mei hingga nanti ditutup pada 31 Mei 2024.
“Pada database akan secara otomatis menghapus denda apabila melakukan pembayaran pada periode waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat ataupun wajib pajak yang ada di Kota Kendari agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bisa segera melakukan pembayaran yang selama ini masih tertunda.
Selain itu, lanjutnya dengan melakukan pembayaran pajak berarti secara tidak langsung telah ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Kendari.
“Selain membayar pajak itu adalah kewajiban, dengan membayar pajak pula artinya kita telah membantu perkembangan daerah dan kita sendiri jugalah yang akan menikmati perkembangan dan pembangunan tersebut,” katanya.
Ia menejlaskan, fungsi pajak yang pertama adalah fungsi anggara atau budgetair. Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Contoh fungsi pajak ini adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
“Fungsi pajak yang kedua adalah fungsi mengatur atau Regulerend. Melalui pajak, pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya, untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Adanya kebijakan pajak bisa mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara,” katanya.(adv)