Kolaka, sibernas.id – Kantor Kementerian Agama Kolaka bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar Sidang Terpadu Isbat Nikah Tingkat Provinsi Sultra Tahun 2024, bertempat di Aula Sasanapraja Kolaka, Selasa (16/07/2024)
Sidang Isbat Nikah tersebut diikuti sebanyak 39 perkara disidangkan oleh Tim Hakim Pengadilan Agama (PA) Kolaka. Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak.
Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.
Isbat Nikah sebagai solusi hukum Bagi perkawinan muslim yang belum tercatat Berdasarkan surat Edaran Direktorat Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian dalam negeri Republik Indonesia KOMOR:472.215145/DUKCAPIL, Tertanggal 4 November 2021 .
Dikesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sultra menjelaskan bahwa sidang isbat nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama.
Setelah kegiatan ini, kata dia, maka status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
“Maka dari itu, peran aktif pemerintah sangat diharapkan untuk turut mendorong, memotivasi, mempermudah dan membantu penduduk untuk menertibkan data dan dokumen kependudukannya,”jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Penjabat Bupati Kolaka Andi Makkawaru beserta para tamu undangan.