Kendari, sibernas.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menyampaikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kendari, Sabtu (4/3/2023).
Paripurna DPRD Kota Kendari ini dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anoa dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi, Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Psikotropika, Zat Adiktif lainnya.
Rapat paripurna hari ini, merupakan komitmen bersama untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pembangunan di Kota Kendari melalui pembahasan dan penetapan regulasi daerah untuk efektivitas pelaksanaan pemerintahan, percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari.
“Untuk memacu gerak laku pembangunan daerah, operasionalisasi tidak cukup dilakukan oleh OPD lingkup pemerintah Kota Kendari saja, kehadiran Perumda atau BUMD memiliki peran strategi dan harus bersinergi dalam membantu menopang pendapatan daerah dalam bentuk pajak, sehingga akselerasi pendapatan daerah naik dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Dengan adanya perubahan Perusahaan Daerah Tirta Anoa menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari, Asmawa Tosepu berharap manajemen organisasi, pelayanan dan keuangan usai Peraturan Daerah ini disahkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, beberapa point yang menjadi catatan anggota fraksi, kata Asmawa Tosepu akan menjadi catatan dan atensi untuk mewujudkan pengelolaan air bersih yang profesional.
Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menyebut, isu utama air bersih di Kota Kendari yakni mengenai rendahnya tingkat pelayanan, kerangka peraturan yang belum memadai dalam penyediaan air bersih dan berkesinambungan, lemahnya keuangan PDAM dan keterbatasan pembiayaan menambah catatan menambah daftar kendala lemahnya pembangunan di sektor air minum.
“Hal itu terjadi akibat kaidah-kaidah manajemen belum diterapkan dengan semestinya, misalnya pengelola atau SDM yang tidak profesional, harga tarif air yang rendah dan keterbatasan pembiayaan yang telah berimplikasi pada tingkat cost recovery yang rendah sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya bertekad agar pengelolaan Perumda Tirta Anoa Kendari bisa dikelola secara profesional dan mampu membiayai perusahaan sendiri.
Dengan transformasi organisasi PDAM menjadi Perumda dapat menjalankan program profesional dengan skema kerjasama pemerintah dengan swasta.
“Saya pikir langkah-langkah atau terobosan yang sudah dilakukan pada masa sebelumnya perlu kita diskusikan kembali, sehingga ada solusi pengelolaan air bersih di Kota Kendari ini,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Perda Narkotika, pihaknya menyadari narkoba sudah sangat masif masuk dalam lingkungan kerja maupun lingkungan keluarga. Hal ini terungkap berdasarkan data oleh BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 302 orang pecandu yang masuk rehabilitasi di tahun 2021 dan di tahun 2022 sebanyak 102 orang pecandu narkoba.
Selain itu di tahun 2022 terdapat 17 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Kepolisian Daerah Sultra dan jumlahnya lebih banyak daripada tahun sebelumnya.
“Inilah tantangan pemerintah ke depan untuk mencegah dan memberantas praktek kejahatan transnasional. Bahu membahu bersama BNN kota, kepolisian, kejaksaan, bahkan juga pegiat LSM dan media. Sehingga ke khawatiran kita relatif berkurang,” jelasnya.
Untuk itu dengan ditetapkannya Perda Narkotika, membuktikan bahwa Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari berkomitmen mencegah peredaran narkoba. Dirinya berpesan agar OPD yang menjadi pelaksanaan Perda ini agar betul-betul menjalankan amanah dan berkomitmen sesuai dengan Perda dan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk diketahui, enam Fraksi DPRD Kota Kendari menyetujui dua Raperda, namun Fraksi Gerindra tidak menyampaikan pendapatnya.