Periode Januari-Mei, Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Rp8,7 Miliar

  • Bagikan
Jasa Raharja
Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto.

Kendari, Sibernas.id  – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), Saldhy Putranto, mengatakan selama periode Januari hingga November 2019, pihaknya telah menyerahkan santunan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) kepada korban mencapai Rp8,7 miliar.

“Hingga 30 Mei 2021 ini kita sudah serahkan santunan kepada korban kecelakaan atau ahli waris yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara sekitar Rp8,7 miliar,” kata Saldhy, di Kendari, Senin.

Disebutkan, untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta dan untuk korban luka luka maksimal sebesar Rp20 juta.

“Untuk kecepatan penyelesaian santunan sejak korban meninggal dunia, rata-rata satu hari dan maksimal 2 hari. Tetapi kalau berkas lengkap saat melapor maka waktunya bisa hanya 20 menit saja bisa tuntas,” katanya.

Dalam hal pengurusan santunan Jasa Raharja kata dia, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian, khususnya unit laka lantas dan pihak rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait laporan kecelakaan dan perawatan korban di rumah sakit.

Jumlah rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja kata dia, sebanyak 35 rumah sakit sesuai dengan jumlah rumah sakit yang terdaftar di Dinas Kesehatan Sultra.

“Yang perlu diingat lagi bahwa dalam hal penyerahan santunan tidak diperkenankan menyerahkan santunan dalam bentuk tunai melainkan wajib melalui transfer bank (cash less),” katanya.

Selain menyerahkan santunan kata Saldhy, selama 2021 pihaknya juga memberikan bantuan Bina Lingkungan kepada lingkungan sekitar seperti penanaman bibit pohon, memberikan bantuan fasilitas sarana ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

  • Bagikan