Pemprov Sultra Gelar Rakor Penataan, Perbaikan dan Pengakuan Terkait Pulau-pulau di Sultra 

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Suharno, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan terkait dengan Penataan, Perbaikan dan Fasilitas Penyelesaian Pengakuan terkait Pulau yang berada antar Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Tenggara, berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (25/7/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Bappeda Kabupaten/Kota se-Sultra, Tapem Setda Kabupaten/Kota se-Sultra, Dinas PUPR Kota/Kabupaten se-Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-Sultra, Kantor Bahasa Provinsi Sultra dan hadir juga secara virtual perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG) Ibu Atika.

Asisten I Setda Sultra, Suharno menyampaikan terkait Pulau Kawi-kawia antara perairan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Keberadaan pulau-pulau ini punya permasalahan terkait cakupan dan keberadaan wilayah di Kabupaten induknya. Selain itu dapat dilihat dari sisi letak geografisnya.

“Pulau-pulau yang bermasalah di Konawe, Muna, Buton, Buton Utara, perlu disesuaikan agar dikemudian hari keberadaan pulau-pulau ini terutama perbatasan dengan wilayah luar Sulawesi Tenggara menjadi milik Sulawesi Tenggara. Salah satu kasus adalah Pulau Kawi-kawia, yang sampai sekarang belum jelas kepemilikannya,”ungkapnya.

Implementasi terkait dengan lokasi pulau-pulau yang di Sulawesi Tenggara dan di Kabupaten/Kota, diharapkan masing-masing Kabupaten bisa memberikan data yang valid kepada pemerintah Pemprov Sultra.

Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Sayidina Suparhadi menjelaskan bahwa pada rapat kerja di Kementerian pada tanggal 11 Juli yang lalu dibahas mengenai ketidak sesuaian jumlah dan sebaran cakupan wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara termasuk mengenai kode-kode wilayah.

Acuan regulasi yaitu; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 7 tahun 2022 tentang Prov. Sultra, Kepmendagri nomor: 100.1.1.6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintah dan pulau dan Berita acara kesepakatan nomor: 010/TOPONIMI/VII/2024 tentang penegasan cakupan wilayah administrasi pulau di Provinsi Sultra.

Dijelaskan lebih jauh bahwa, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 1964, wilayah Administrasi Provinsi Sultra terdiri dari 15 Kabupaten, 2 Kota, 221 Kecamatan, 379 Kelurahan dan 1908 Desa (Data Mendagri). Hal ini, terdapat perbedaan data kelurahan dengan data Provinsi Sultra sehingga diperlukan verifikasi.

Rakor ini juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab yang menghasilkan Berita Acara kesepakatan tentang verifikasi kode, data wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau di Provinsi Sultra, yang ditandatangani bersama.

  • Bagikan