Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), berlangsung di ruang Aula DPRD Kota Kendari, Selasa (7/1/2025).
Ketiga Raperda itu yakni, Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemajuan Kebudayaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menjelaskan, pembentukan Raperda ini sudah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan berdasarkan urgensi, sehingga bisa menjawab persoalan di tengah masyarakat.
“Kami berharap dengan disahkan perda ini akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan daerah,”harapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Kendari Sukirman mewakili Pj Wali Kota Kendari memberikan apresiasi pada DPRD Kota Kendari yang telah mengusulkan Perda inisiatif.
Tentang Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, pemerintah Kota Kendari menilai, kemasan plastik saat ini sudah digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, dapat menyebabkan permasalahan lingkungan.
“Ini disebabkan karena terkandung sifat urai alami yang sangat sulit maka perlu dilakukan pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik, terutama plastik sekali pakai dikehidupan masyarakat,” ungkap Pj Sekda membacakan pendapat Pj Wali Kota Kendari.
Terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, kita ketahui bersama bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, kesehatan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas dan tindakan tidak terpuji lainnya. Sehingga hal ini harus diatur.
Sekda berharap DPRD bisa membahas Raperda ini sesuai tahapannya, hingga nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.