Pemkab Konawe Komitmen Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

  • Bagikan

Konawe, Sibernas.id – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

“Untuk tahun 2023 ini prioritas penggunaan dana desa telah di atur dalam permendes No 8 tahun 2022, yang dimana pengalokosian dana desa tahun ini lebih di pokuskan untuk pemulihan ekonomi pasca Covid-19,” kata Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Pratama, Rabu (15/2/23).

Pemanfaatan lainnya kata dia, yakni untuk peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa, dan pengembangan ekonomi desa.

“Tujuannya untuk memberikan arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional , program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa,” katanya.

Dijelaskan, terkait presentasi prioritas penggunaan dana desa dibagi beberapa item yakni untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa.

Kemudian dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari dana desa, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa, termasuk pembangunan lumbung pangan.

“Serta dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada bumdes, program kesehatan penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa dana desa di salurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang di lakukan 3 tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen.

“Untuk para kepala desa yang harus di ketahui bersama terkait tata cara penetapan prioritas pengunaan dana desa dibahas dan disepakati dan ditetapkan melalui musyawarah desa penyusunan RKP desa, hasil musyawarah desa yang di tuangkan dalam berita acara,” katanya.

  • Bagikan