Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Terminal Pasar Baruga

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Setelah melalui proses penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) di wilayah Kota Kendari. Pelaku penikaman, yang sempat melarikan diri, kini telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WITA, di kawasan Terminal Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Korban dalam kasus ini adalah Dedi Wahyudi, yang dilaporkan mengalami luka robek parah akibat tusukan senjata tajam sebanyak empat kali di bagian perut, serta luka di bagian kepala akibat hantaman batu.

Kejadian bermula saat pelapor, Yamin, menerima telepon dari korban yang mengaku telah dianiaya oleh pelaku. Yamin kemudian menuju RS Bahteramas, tempat korban dirawat, dan membenarkan bahwa korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AW (58 tahun), warga Dusun II, Kelurahan Puundudaipa, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan tersangka dan barang bukti berupa dua tas berisi barang milik tersangka serta kartu pengenal organisasi radio amatir, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 7 April 2025 oleh Unit Reskrim Polsek Baruga yang dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Labandia, di wilayah hukum Polsek Labandia, Polres Kolaka Timur.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2025/SPK Sek Baruga/Res. Kendari/Polda Sultra, tertanggal 3 Mei 2025, dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat luas.

  • Bagikan