Kolaka, sibernas.id – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (40), terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Delima, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga (5/5/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut pengaduan saudara JO terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang.
Peristiwa pengeroyokan terjadi saat korban J saat itu menegur R yang sedang memutar musik dengan volume tinggi dengan kalimat, “Janki ribut karena mau sholat orang”.
Teguran tersebut kemudian dibalas oleh R dengan pertanyaan, “Kenapai kha?”.
Setelah ditegur, R sempat meninggalkan lokasi, namun tidak lama kemudian kembali bersama seorang pria lain berinisial JO. Keduanya menghampiri J dan R mengucapkan tantangan, “Sini ko baku tinju”. Seketika itu, R berlari ke arah J dan langsung memukul bagian jidat korban dengan tangan kanannya.
JO juga turut melakukan pemukulan ke arah wajah J. Setelah kerumunan warga mulai berkumpul, R dan JO langsung meninggalkan tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban J mengalami luka-luka di bagian wajah, tangan kanan, dada sebelah kanan, dan lutut sebelah kanan.
Kapolres Kolaka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Iptu Bagas Saputra, S.Tr.K.,S.I.K. mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka R dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang telah dihimpun.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian tindakan Kepolisian, termasuk membuatkan visum et repertum terhadap korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Iptu Bagas.
Lebih lanjut, Iptu Bagas menambahkan bahwa saat ini tersangka R telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami menjerat tersangka R dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya, JO, yang saat ini masih dalam status lidik. Polres Kolaka mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan JO untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Kolaka menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.