Laporan Tindak Pidana Pemilu di Polres Bombana Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Paslon ‘Berani’ Kecewa

  • Bagikan

Bombana, Sibernas.id – Kuasa Hukum Pasang Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Burhanuddin dan Ahmad Yani (BERANI) menilai laporan pihaknya terkait dugaan tindak pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu Polres Bombana lamban ditangani penyidik.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum ‘Berani’ mewakili warga Bombana atas nama Abadi Makmur melaporkan oknum pejabat ASN dilingkup Dinas Lingkungan Hidup Bombana ke Gakkumdu terkait tindak pidana Pemilu.

Dimana oknum ASN ini diduga mengarahkan ASN bawahannya untuk tidak memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bombana Nomor 1 (Burhanuddin dan Ahmad Yani) yang diketahui melalui rekaman video yang dijadikan bukti dalam laporan tersebut.

Salah satu Tim Kuasa Hukum ‘Berani’ Masri Said, S.H., M.H mengungkapkan hingga saat ini laporan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Polres Bombana dan prosesnya sudah pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 Oktober 2024 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Oktober 2024.

Namun, kata dia, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Hukum Berani, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan (progress) yang signifikan. Pasalnya Terlapor atau oknum Pejabat ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana dalam proses penyidikan belum berhasil diperiksa dan diambil keterangannya oleh tim penyidik Gakkumdu.

“Informasinya penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan namun oknum tersebut tak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan bahkan sudah dilakukan upaya monitoring posisi terlapor tetapi informasinya belum terdeteksi hingga saat ini,”katanya, Rabu (16/10/2024).

“Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi tim Kuasa Hukum ‘Berani’. Ada apa dan mengapa penyidik sentra gakkumdu hingga saat ini belum mampu menghadirkan oknum terlapor tersebut guna diperiksa dan diambil keterangannya demi kelancaran proses penyidikan,”katanya.

“Padahal kita semua tahu bersama bahwa kepolisian memiliki semua perangkat, peralatan dan kewenangan untuk menemukan siapapun oknum warga negara yang melanggar hukum untuk kemudian bisa mempertanggung jawabkan tindakannya dimuka persidangan,”tambah dia.

Terlebih lagi, mengingat penyidikan perkara tindak pidana pemilihan di Gakkumdu dibatasi oleh jangka waktu yang relatif singkat yaitu hanya kurang lebih 14 Hari dan jika diestimasi atau dihitung sejak laporan diterima dari Bawaslu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana maka batas waktu penyidikan hanya tersisa kurang lebih 6 (enam) hari yaitu sampai pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024.

“Sebagai kuasa Pelapor kami tentu berharap bola penegakan hukum tindak pidana pemilihan ini tidak mati dan berakhir
mengenaskan ditangan rekan-rekan penyidik. Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Berani dengan ini meminta dan mendesak agar penyidik sentra gakkumdu melakukan langkah-langkah yang serius dan sungguh-sungguh dalam menangani dan memastikan proses hukum terhadap terlapor dapat berjalan dengan semestinya,”tegasnya.

“Kami mendesak agar penyidik segera melakukan langkah dan upaya serius dan
terukur serta efektif termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan upaya paksa untuk memastikan. Terlapor dapat hadir memenuhi pemeriksaan perkara,”pungkasnya.

  • Bagikan