Kendari, sibernas.id – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara meyalurkan Rp. 3.284.219.200 Tunjangan Profesi Guru untuk Guru Bukan PNS (TPG GBPNS) tahun 2025. Tunjangan tersebut diperuntukkan bagi 651 guru Madrasah dan Guru PAI. Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Prov. Sultra, H. Muhamad Saleh, Senin (24/3/2025).
Saleh mengatakan TPG GBPNS ini diberikan, mengingat pentingnya peningkatan kesejahteraan Guru yang telah memiliki sertifikat Pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter Siswa di sekolah.
“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan Negara atas pengabdian para Guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag, H. Nasaruddin Umar, kesejahteraan Guru harus terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya. Oleh karena itu kita telah salurkan lebih dari Rp 3,2 M,” ungkap Saleh.
Saleh menyebut, pencairan tunjangan profesi ini dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi. Dengan begitu, TPG GBPNS bagi Guru Madrasah dan Guru PAI ini telah disalurkan ke rekening masing-masing sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Sehingga, para Guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.
Saleh menambahkan, penyaluran ini sesuai dengan juknis Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah periode Januari – Februari 2025.
“Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh Guru dan Pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Saleh berharap, penyaluran tunjangan ini mampu meningkatkan kualitas Pendidikan Madrasah, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para Pendidiknya.