Komisi II DPRD Kota Kendari Bakal Evaluasi Izin Operasional Indomaret Wayong

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal melakukan evaluasi terhadap aktivitas gerai Indomaret di Jalan Wayong, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabar Aljufri saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait, Kadin Kota Kendari dan Gempur Sultra. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari, Selasa (21/1/2025).

“Kita akan segera melakukan evaluasi izin Indomaret di Jalan Wayong ini,” ujarnya.

Kata dia, evaluasi ini tidak hanya akan belaku pada Indomaret di Jalan Wayong, tetapi juga berlaku seluruh gerai modern di Kota Kendari.

“Saya akan mengeluarkan rekomendasi, evaluasi ritel-ritel yang ada di Kota Kendari,”katanya.

Selain itu, lanjutnya, akan melayangkan surat peringatan atas pelanggaran Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2019.

“Sehingga saya harapkan seluruh ritel-ritel yang ada di Kota Kendari untuk melengkapi izinnya sebelum kami melakukan investigasi,”harapnya.

Diketahui, General Manager Indomaret Sultra tidak menghadiri RDP yang dilaksanakan hari ini.

 

 

 

  • Bagikan