Komisi II DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Peninjauan Ulang Perda Retribusi Izin Penjualan Minuman Beralkohol

  • Bagikan
Oplus_131072

Kendari, sibernas.id – Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti permohonan peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Bertempat Ruang Rapat DPRD Kota Kendari, Senin (20/1/2025).

Rapat ini merupakan respons atas surat yang diajukan oleh Koordinator Ruang Sipil Sulawesi Tenggara (Sultra).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, didampingi anggota komisi lainnya, yakni M. Syaifullah Usman, Hetty Saranani, dan La Ami. Rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala.

Sejumlah pihak terkait turut dilibatkan dalam diskusi ini, termasuk Polresta Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, serta perwakilan dari Koordinator Ruang Sipil Sultra.

Dalam rapat tersebut, beberapa kesimpulan penting dihasilkan. Salah satu poin utama adalah rencana inspeksi mendadak (sidak) ke 30 pedagang eceran minuman beralkohol di Kota Kendari.

Sidak ini akan melibatkan DPRD, pihak kepolisian, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Perda berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dikesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menyatakan bahwa tinjauan ulang Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kami ingin memastikan regulasi ini diterapkan dengan benar, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Diharapkan melalui langkah ini, evaluasi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2015 dapat menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan adil bagi semua pihak. Sidak dan pembahasan lanjutan akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

  • Bagikan