Kendari, sibernas.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berhasil menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Colombus terhadap dua mantan karyawannya. Penyelesaian ini ditandai dengan pembayaran hak-hak kedua pekerja yang diberhentikan, termasuk uang pesangon.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang di pimpin langsung Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Sekretaris Komisi I La Ode Abd Arman serta Anggota Komisi I Nasaruddin Saud, Jumran, Saharuddin, La Ode Lawama, dan Anggota Komisi 3 Laode Alimin. Turut hadir Dinas Pekerjaan Umum dan Perindustrian Kota Kendari, Pihak PT Columbus, dan manta karyawan PT Columbus.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi intensif selama lebih dari tiga pekan untuk menyelesaikan persoalan ini. Mediasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari dua mantan karyawan PT Colombus yang merasa dirugikan akibat PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Alhamdulillah, kasus ini berhasil kami tuntaskan di ruang Komisi I DPRD Kota Kendari. Kami telah memastikan bahwa hak-hak kedua mantan karyawan yang di-PHK telah diselesaikan oleh PT Colombus sesuai dengan kesepakatan bersama,” ujar Zulham, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, penyelesaian ini merupakan hasil dari dua kali rapat dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan PT Colombus, pekerja yang di-PHK, dan instansi terkait lainnya.
“Prosesnya relatif cepat, hanya dua kali RDP, dan pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami bersyukur bahwa semua pihak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin,” tambah Zulham.
Dalam penyelesaian kasus ini, PT Colombus akhirnya bersedia membayarkan uang pesangon, uang pisah, dan uang tali asih kepada dua karyawan yang di-PHK sepihak. Zulham menegaskan bahwa pihaknya memastikan pembayaran dilakukan secara langsung dan tanpa ada kendala administratif.
“Hari ini juga semua hak karyawan sudah diselesaikan. Kami di DPRD Kota Kendari turut menyaksikan langsung pembayaran uang pesangon kepada kedua karyawan yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua perusahaan agar lebih taat terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Kendari harus memahami bahwa mereka memiliki kewajiban kepada karyawannya. Jika ingin melakukan PHK, semua hak-hak pekerja harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Zulham Damu menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari, khususnya Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan, akan terus mengawal setiap permasalahan yang menyangkut hak-hak pekerja di Kota Kendari. Ia juga mengajak masyarakat, terutama para pekerja, untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami perlakuan tidak adil dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami di Komisi I DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk mengawal setiap aspirasi masyarakat. Jika ada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan, silakan laporkan, dan kami akan bertindak sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, permasalahan tenaga kerja seperti PHK sepihak, upah di bawah standar, dan perlakuan diskriminatif masih menjadi tantangan yang harus terus diperjuangkan bersama oleh DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang mencoba mengabaikan hak-hak pekerja. Kami ingin memastikan bahwa setiap karyawan di Kota Kendari mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tambahnya.
Kasus PHK sepihak PT Colombus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa. DPRD Kota Kendari menegaskan bahwa mereka tidak akan segan-segan untuk turun tangan jika ada pelanggaran ketenagakerjaan di wilayahnya.
“Kami tidak ingin ada pekerja yang diperlakukan semena-mena. Jika ada perusahaan yang melakukan PHK tanpa memenuhi hak-hak karyawannya, maka kami akan turun tangan. Kami ingin Kota Kendari menjadi kota yang ramah bagi pekerja, di mana setiap orang yang bekerja mendapatkan haknya secara adil,” ujar Zulham.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan harus ingat bahwa ada regulasi yang harus mereka patuhi. Jika tidak, konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif hingga sanksi hukum. Oleh karena itu, kami berharap perusahaan-perusahaan di Kota Kendari bisa lebih memperhatikan hak-hak karyawan mereka,” tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, DPRD Kota Kendari juga mengimbau masyarakat, terutama pekerja, untuk lebih berani dalam melaporkan jika mengalami ketidakadilan di tempat kerja.
“Jangan takut untuk melapor jika ada pelanggaran ketenagakerjaan. Kami di DPRD siap mendengar dan membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja di Kota Kendari mendapatkan perlakuan yang layak,” ujar Zulham.
DPRD juga mendorong dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, untuk lebih proaktif dalam mengawasi kondisi ketenagakerjaan di wilayah ini.
“Kami ingin pemerintah daerah juga lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan. Jangan sampai ada lagi kasus pekerja yang diperlakukan tidak adil tanpa ada tindakan dari pihak berwenang,” tandasnya. (adv)