Jakarta, Sibernas.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan, telah berhasil menangkap 240 kapal ikan ilegal sepanjang 2024.
“Telah dilakukan penangkapan sebanyak 240 kapal yang melakukan pelanggaran. Terdiri dari 30 kapal bendera asing, kemudian 210 kapal ikan Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Pung Nugroho dalam konferensi pers Capaian Akhir Tahun KKP 2024 Edisi IV di Jakarta, Jumat.
Pung menjelaskan bahwa aktivitas ilegal kapal perikanan tak hanya dilakukan oleh para nelayan asing, melainkan juga oleh nelayan Indonesia.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal ini berdampak langsung pada penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bakal berkurang. Oleh karena itu, Pung menyebut pencapaian penangkapan 240 kapal ilegal tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp3,7 triliun.
“Kami hitung di sini, valuasi dan semuanya itu, kami hitung tercapai ada Rp3,7 triliun yang kami berhasil amankan kerugian negara yang dihasilkan dari perilaku ilegal tersebut,” tuturnya.
Selain penangkapan kapal ikan ilegal, KKP juga telah menghentikan pelanggaran lain termasuk 28 rumpon ilegal dan 3 obyek kelautan.
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut hukum, Ditjen PSDKP menerapkan dua jenis tindakan hukum. Pertama, tindak pidana bagi pelanggaran berat yang merugikan negara secara signifikan.
Kemudian kedua, tindakan administrasi berupa pengenaan denda administratif.