Kakanwil Kemenag Sultra Harap Madrasah di Buteng Segera Maksimalkan Pemanfaatan BKBA

  • Bagikan

Buteng, sibernas.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Muhamad Saleh didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buton Selatan, Muhtar membuka secara resmi Workshop Pengembangan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan, Program Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Tahun 2024, Sabtu (30/3/2024).

Turut hadir Ketua DWP Kanwil Kemenag Sultra, Ny. Nurna Saleh, Kabid Pendidikan Madrasah, Sitti Mardawiah Kasim, para Pejabat Pengawas, Kepala KUA, dan Kepala Madrasah se Kab. Buton Selatan.

Kakanwil Kemenag Sultra Muhamad Saleh mengatakan, Bimtek tersebut merupakan amanah dari Juknis pemanfaatan dana BKBA Kementerian Agama. BKBA adalah salah satu item kerjasama kementerian agama melalui Dirjen pendis dengan Bank Dunia.

“BKBA diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan,” ungkap Saleh.

Khusus di Sultra, terdapat kurang lebih 80 madrasah yang menerima bantuan dana BKBA Tahun Anggaran 2023, dan tiga madrasah diantaranya terdapat di Kabupaten Buton Selatan.

Ia menambahkan, jika kontrak kerjasama antara Bank Dunia dengan Kemenag untuk pemanfaatan dana BKBA akan berakhir tahun ini. Untuk itu, saat ini Kemenag Sultra tengah mendorong pengajuan penerimaan bantuan afirmasi madrasah baik swasta maupun negeri untuk tahap terakhir dan ditahun terakhir.

“Ini dilakukan pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pada madrasah. Baik kualitas sarana dan prasarana, maupun kualitas guru atau SDM yang ada di Madrasah, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang cukup jauh antara madrasah yang satu dengan madrasah yang lain,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung peningkatan mutu dan kualitas guru-guru yang ada di madrasah.

Karenanya, dia berpesan agar guru sebagai agen pembelajar untuk menjadi guru profesional sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

“Guru yang profesional memiliki tugas mengajar, mendidik, menilai, memberikan pembinaan dan mengevaluasi peserta didik,” tandasnya.

 

  • Bagikan