Inspektorat Daerah Wujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi di Sulawesi Tenggara

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Sulawesi Tenggara, Intan Nurcahaya, membuka Rapat Evaluasi dan Asistensi Zona Integritas (ZI) di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis 5 Desember 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah OPD yang menangani pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya membangun Zona Integritas di lingkungan pemerintah daerah untuk mendukung pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam arahannya, Intan Nurcahaya menyampaikan pentingnya sinergi dan komitmen antar-OPD.

“OPD yang menangani pelayanan publik harus memahami poin-poin yang perlu dimasukkan ke dalam kertas kerja Zona Integritas, serta memastikan implementasinya dengan baik. Tim Inspektorat hadir untuk mengevaluasi proses tersebut. Rencananya, di awal tahun 2025, saya akan menyusun fakta integritas bersama Gubernur, sehingga OPD terkait dapat menyesuaikan dan memberikan dukungan penuh,” ujar Intan.

Ia juga menyebutkan bahwa ada tambahan OPD yang akan dilibatkan dalam pembangunan Zona Integritas pada tahun 2025, termasuk Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Zona Integritas adalah indikator penting dalam pencegahan korupsi di pemerintah daerah. OPD yang kami prioritaskan untuk tahun ini mencakup DPMPTSP, RSUD Bahteramas, RS Jiwa, Bappeda, dan dinas terkait. Kami berharap dengan kolaborasi seluruh pihak, Pemda dapat memberikan hasil yang maksimal,” tambahnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara, DPMPTSP Sultra, RSUD Bahteramas, RS Jiwa, Biro Organisasi, serta dinas terkait lainnya.

Narasumber utama, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III KemenPAN-RB, Raka Pamungkas, Ak., CA., M.Tr.IP., turut memberikan materi secara virtual terkait strategi dan langkah-langkah percepatan pembangunan Zona Integritas.

Diharapkan seluruh OPD menunjukkan perubahan nyata di awal tahun 2025 dengan menargetkan hasil nyata di awal tahun dengan dukungan SK Gubernur. Zona Integritas bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi hasil kolaborasi seluruh elemen pemerintah daerah, yang dikoordinasikan langsung oleh Sekretaris Daerah.

Selain itu upaya langkah strategis dalam membangun komitmen bersama guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Tenggara.

Kategori utama dalam pembangunan Zona Integritas, yakni: unit WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi): Unit kerja yang telah memenuhi indikator bebas korupsi, memiliki kinerja baik, serta memberikan pelayanan publik yang prima, unit WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani): Unit kerja yang telah mencapai kualitas tata kelola pemerintahan yang konsisten dan berkelanjutan, di samping memenuhi kriteria WBK dan Kawasan WBK/WBBM: Kawasan yang seluruh unit kerjanya berhasil melaksanakan reformasi birokrasi secara terpadu, memenuhi indikator bebas korupsi, dan memiliki proses bisnis yang terintegrasi.

  • Bagikan