Hari Ini, THR ASN dan P3K Kota Kendari Dibayarkan

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Kendari. Pemerintah Kota Kendari resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari ini, Senin (24/3/2025), setelah mendapat perintah langsung dari Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

Wali Kota mengungkapkan bahwa, dirinya telah menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera mencairkan THR sejak Jumat (21/3/2025) dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Untuk hari ini (Senin), kita dapat merealisasikan pembayaran THR tersebut,” ujar Wali Kota Siska Karina Imran.

Sebelumnya, Kepala BKAD Kota Kendari, Farida Agustina, menjelaskan bahwa anggaran THR untuk ASN dan P3K tahun ini mencapai Rp35,5 miliar.

“Total penerima THR di Kota Kendari sebanyak 7.301 orang, terdiri dari 5.422 ASN dan 1.879 P3K,” ungkapnya.

Setiap penerima THR akan mendapatkan satu bulan gaji, yang akan langsung dicairkan ke rekening masing-masing.

Dasar penetapan THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

“Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,” jelasnya.

Proses pencairan THR akan menyesuaikan dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pencairan menunggu dari OPD masing-masing, yang akan masuk ke rekening ASN dan P3K,” tutup Farida.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan dapat membantu ASN dan P3K dalam memenuhi kebutuhan lebaran, sekaligus menjadi dorongan bagi perputaran ekonomi di Kota Kendari menjelang Idul Fitri.

  • Bagikan