Gakum KLHK Segel Lokasi Tambang di Blok Mandiodo Konawe Utara

  • Bagikan

Konawe Utara, Sibernas.id – Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dikabarkan melakukan penyegelan atau pemasangan plang di sejumlah lokasi penambangan yang ada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sibernas.id, terdapat sejumlah lokasi penambangan yang disegel tersebut berada di wilayah IUP PT Antam.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dishut Sultra, Beni Raharjo, saat konfirmasi wartawan membenarkan bahwa Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang berada di sebuah lokasi penambangan yang berada di IUP PT Antam di Konut sejak Senin, 18 Oktober 2021 lalu.

“Kalau terkait adanya pemasangan plang atau penyegelan (dari Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) saya belum dapat info. Kalau sudah dari lapangan baru ada info ke kami. Tapi, Tim Gakkum memang masih di lapangan. Sejak Senin,” ujar Beni saat dikonformasi, Kamis (21/10).

“Intinya (Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ada di lokasi IUP-IUP yang ada di lokasi PT Antam (di Konut). Jadi dalam rangkanya itu, dengan BPK,” katanya.

Beni menjelaskan, biasanya jika Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasangi plang di lokasi tersebut berarti dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.

“(Jika dipasangi plang oleh Gakkum) biasanya dalam rangka penyelidikan. Dalam rangka penyidikan bisa dalam rangka penyelidikan juga. Dalam artinya pihak yang tanda petik diduga melanggar jangan masuk. Terus (pemasangan plang) juga biar penegak hukum yang lain, misalkan kepolisian tahu bahwa area tersebut sedang dihendel Gakkum,” pungkasnya.

Berdasarkan foto yang diterima dari sumber, plang tersebut berisi tulisan bahwa kawasan tersebut dalam pengawasan terhadap ketaatan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta undang-undang cipta kerja.

Adapun pesan tertulis dalam plang tersebut yakni:
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: Area ini dalam pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan undang-undang cipta kerja,”

“Ditektorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”

“Barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),”.

Selain itu, informasi yang dihimpun dari sumber, beberapa alat berat yang ada di lokasi tersebut juga dipasangi garis dilarang melintas yang berstempel PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • Bagikan