Dorong Pelaku Usaha Berinvestasi di Sultra, Pemprov Sultra Gelar Rakor Percepatan Realisasi Investasi Sultra

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Dalam rangka mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di Bumi Anoa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapar koordinasi percepatan realisasi investasi, Selasa (3/12/2024), di Kendari.

Pada kesempatan itu, Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D mewakili Pj. Gubernur, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H mengatakan, momen tersebut bertepatan dengan 3 Desember, merupakan hari yang istimewa, sebab sejumlah hari bersejarah diperingati pada tanggal ini.

Dia mengatakan, momen istimewa tersebut antara lain peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional, Hari Bakti Pekerjaan Umum, Hari Operasi Transplantasi Jantung Manusia Pertama, bahkan Let’s Hug Day.

“Tanggal 3 Desember menjadi kian istimewa, karena hari ini kita menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan realisasi investasi Sultra, sebagai salah satu upaya untuk mendorong para pelaku usaha agar bersegera berinvestasi di Bumi Anoa, baik dalam bentuk penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN),” katanya.

Menurut Sekda Sultra, besarnya potensi investasi di Sultra dapat dilihat dari sumber daya alam yang melimpah, mulai dari pertambangan, perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, hingga pariwisata.

Dia melanjutkan, berbagai potensi investasi yang dimiliki daerah lain juga ada di Sultra, namun tidak semua potensi yang dimiliki Sultra, dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. Terlebih, Sultra juga termasuk daerah yang aman, nyaman, heterogen, toleran, dan memiliki kondisi yang layak untuk dijadikan tujuan investasi yang menarik, dengan iklim investasi yang mestinya juga berdaya saing.

“Sudah sepatutnya jika masyarakat Sultra ini sejahtera, tidak layak ada kemiskinan ekstrim di negeri kaya raya ini. Seyogyanya sektor investasi memberi kontribusi besar dalam perhitungan produk domestik regional bruto (PDRB) membuka lapangan kerja yang luas, mengentaskan pengangguran, dan kemiskinan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan III Tahun 2024, menunjukkan realisasi investasi Sultra masih 8,32 triliun atau 32,49 dari target nasional sebesar 25,61 triliun (dua puluh lima koma enam satu triliun rupiah) atau 37,81% dari target daerah sebesar rp 22 triliun (dua puluh dua triliun rupiah. Artinya, target ini seharusnya realistis untuk dicapai.

“Dengan kata lain, angka target tersebut sudah sesuai dengan meta indikator perhitungan realisasi investasi selisih 3,61 triliun antara target nasional dan target daerah. Saya kira masih dalam kisaran yang wajar. Tim perencana pembangunan daerah, tentu bisa memotret dari jarak yang lebih dekat, memahami kondisi daerah dengan lebih spesifik,” katanya lagi.

Masih Sekda Sultra, sementara tim perencana pembangunan nasional, pasti melihat potensi investasi dengan lebih makro, kemudian membreakdown-nya ke tiap-tiap provinsi, termasuk Sultra, tentu juga mempertimbangkan target realisasi investasi nasional sebesar Rp. 1.650 triliun.

“Adanya 10 proyek strategis nasional (PSN) di Sultra dengan total nilai rencana investasi sebesar Rp. 45,49 triliun, PSN ini berkontribusi besar dalam menentukan besarnya target investasi Sultra. Sampai saat ini, PSN belum menunjukkan realisasi investasi yang berarti. Mohon kiranya, kementerian investasi dapat mencermati PSN ini,” harapnya.

Kesempatan itu juga, Sekda Sultra mengatakan, berkaitan dengan proses bisnis, DPMPTSP menerima permohonan izin lalu dimohonkan rekomendasi teknisnya kepada perangkat daerah yang membidangi, jika perangkat daerah teknis mekomendasi untuk diterbitkan izinnya, maka DPMPTSP akan menerbitkannya.

Begitupun sebaliknya, masih dia, jika tidak mendapat persetujuan penerbitan izin dari perangkat daerah teknis, tentu DPMPTSP tidak dapat menerbitkan izin.

“Kita juga sudah memiliki satuan tugas percepatan pelaksanaan perizinan berusaha di Sultra, jauh sebelum itu kita sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Sultra, jika regulasi yang ada perlu direvisi atau mari kita revisi, jika perlu dibuatkan aturan baru atau mari kita buat sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sekda Sultra menyampaikan, hal-hal yang perlu dievaluasi dapat dimulai dari pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti apakah ada yang menghambat? Apakah proses kebijakan Perizinannya dinilai pelaku usaha mempersulit? Apakah strategi promosi yang dilakukan selama ini Sudah efektif? Ataukah publikasi potensi investasi tim daerah tersebar ke masyarakat luas, tetapi tidak menyasar kalangan investor, apakah tim Pengendalian pelaksanaan penanaman modal sudah bersinergi dengan pelaku usaha? Apakah pengaduan pelaku usaha sudah ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat Atau bisa jadi semua hal tersebut perlu dikoreksi atau ada faktor lain yang menghambat realisasi investasi Sultra kiranya dapat diungkap.

“Kami berharap, kesempatan ini digunakan oleh para pelaku usaha yang hadir dalam rapat koordinasi ini, untuk terbuka menyampaikan informasi. Negara ini hanya akan bisa maju, jika semua elemen bangsa memberikan sumbangsih sesuai kapasitas masing-masing, investor dengan investasinya, pemerintah dengan birokrasi melayani. Demikian halnya dengan perangkat daerah yang hadir, sekiranya mengungkapkan apa yang menjadi tantangan dan hambatannya selama ini,” harapnya lagi.

Dia juga berharap, agar Deputi sekiranya membantu memberikan solusi sehingga pada triwulan IV nantinya, realisasi investasi Sultra dapat menjadi lebih baik.

Turut hadir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BPKM atau yang mewakili, Ketua Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara atau yang mewakili, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) atau yang mewakili, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra atau yang mewakili.

Selanjutnya, Direktur Utama Bank Sultra atau yang mewakili, para Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara Beserta Jajaran, para Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri, dan berbagai pihak terkait lainnya.

  • Bagikan