Konawe Selatan, sibernas.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konsel) tengah mengevaluasi dan memversifikasi dua jenis pajak, yaitu pajak sarang burung walet dan air bawah tanah.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dispenda Konsel Nisbanurrahim saat di konfirmasi, Kamis (24/3).
“Saat ini Dispenda Konsel mengelola 11 jenis pajak, namun yang dilakukan pemungutan baru sembilan. Ada dua jenis pajak yang belum dilakukan pemungutannya, yakni pajak Sarang Burung Walet dan pajak Air Bawah Tanah. Tapi peraturan daerahnya sudah ada bahkan sudah ditetapkan,” jelas Nisbanurrahim, Kamis (24/3).
Menyikapi hal tersebut, Dispenda Konsel tengah mendata potensi dua jenis pajak tersebut. Khusus jenis pajak sarang burung walet, pihaknya akan mengevaluasi dan memverifikasi kembali data yang sudah ada.
“Tujuannya untuk menentukan dua jenis pajak khususnya sarang burung walet layak atau tidak. Kalau belum layak, kami lakukan evaluasi, trend berapa tahun usaha sarang burung walet bisa jadi wajib pajak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kelayakan yang dimaksudkan, artinya dari segi penghasilan sudah cukup bagus. Sehingga beban pajak yang ditetapkan tidak memberatkan.
“Jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya saja masih susah, apalagi kalau dibebankan wajib pajak,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait pajak air bawah tanah. Pihaknya juga masih melakukan evaluasi. Utamanya memaksimalkan kajian. Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah melakukan evaluasi menentukan kelayakan terkait pajak air bawah tanah ini.