Disdagkop UKM Kendari Serahkan Sertifikat BNSP kepada 37 Mentor Pendamping UMKM

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan Sertifikat BNSP Pendimping UMKM untuk para mentor UMKM di Kota Kendari.

Kegiatan penyerahan ini dilakukan langsung oleh kepala Dinas Dagkop UKM Kendari, Alda Kesutan Lapae, kepada 37 mentor UMKM, bertempat di Kantor UPTD PLUT KUMKM Kota Kendari, Rabu (28/2/24).

Alda Kesutan Lapae mengaku sangat bangga pada acara penyerahan sertifikat BNSP pendimping UMKM tersebut.

“Penyerahan Sertifikat BNSP Pendamping UMKM ini diharapkan bisa memberi manfaat dan memberi dampingan kepada teman-teman pelaku usaha yang ada di Kota Kendari,” katanya.

Alda juga berharap kepada para mentor pendamping UMKM ini mampu mensosialisasikan harapan pemerintah kepada pelaku usaha tentang tata cara berjualan yang sesuai tempatnya.

“Seperti area pejalan kaki dan Ruang Terbuka Hijau tidak menjadi sasaran pembukaan outlet jualan teman-teman UMKM. Sehingga kita bisa Mengwujudkan Kota Kendari yang Aman, Nyaman dan Bahagia,” katanya.

DIjelaskan, sertifikasi BNSP Pendamping UMKM bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM Pendamping UMKM berskala Nasional yang bersertifikat kompetensi BNSP.

Sertifikat BNSP yang sangat diperlukan bagi pendamping UMKM dan trainer yang pekerjaannya berhubungan dengan Lembaga pemerintahan, seperti menjadi narasumber di training-training yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah, lembaga Negara, BUMN dan sejenisnnya.

Beberapa lembaga pemerintah di tingkat provinsi sedah mewajibkan pada pendamping UMKM dan trainer untuk memiliki sertifikat kompetensi BNSP sebagai syarat untuk menjadi pendamping UMKM dan narasumber dan akan semakin diperluas wilayahnya di tahun-tahun mendatang.

“Sehingga, banyak pelaku UMKM, trainer atau narasumber yang berbondong-bondong mengikuti sertifikasi kompetensi BNSP,” katanya.

Dalam pelaksanaan uji kompetensi, BNSP menunjuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberi lisensi dan telah melalui proses akreditasi yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Selanjutnya, LSP menjalankan tugas-tugas administratif dan operasional terkait pelaksanaan uji kompetensi, seperti membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (asesor), melakukan asesmen/penilaian kompetensi, menjalin kerjasama dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK), menjaga kinerja asesor dan TUK, serta pengembangan skema sertifikasi.

Salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dapat diikuti oleh para pelaku UMKM adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia dengan mempunyai 34 skema pada bidang peserta dan umum. Para pelaku UMKM dapat mengikuti pada skema skema yang dibutuhkan sehingga nantinya berguna untuk asset atau peganggan dalam bekerja dalam bidang atau profesi yang telah ditekuni.

Sertifikat kompetensi BNSP memiliki jangka waktu berlaku hingga 3 tahun sejak diterbitkan. Sebelumberakhir masa berlakunya, pemegang sertifikat kompetensi dapat mengajukan dan mengikuti sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikasi kompetensi profesinya.

Skema yang dapat diikuti oleh para pelaku UMKM antara lain adalah
1. Skema Uji Kompetensi Pengolahan Hidangan Indonesia
2. Skema Uji Kompetensi Layanan Pelanggan
3. Skema Uji Kompetensi Bidding Specialist
4. Skema Uji Kompetensi Marketing Communication Specialist

Kegunaan sertifikat ini adalah salah satunya adalah untuk meningkatkan kepercayaan UMKM dampingan dan peserta training tentunya. Hal ini akan sanggat bangga di bimbing oleh seorang trainer yang sudah berpengalaman dan juga benar-benar berkompeten di bidangnya.

 

  • Bagikan