Dikbud Konawe Minta Kepsek SMP Keluarkan Regulasi Larangan Membawa Kendaraan

  • Bagikan

Konawe, Sibernas.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudahaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Suryadi, meminta kepada para kepala SMP agar mengeluarkan aturan terkait larangan membawa kendaraan terhadap para siswa.

“Sejak terima surat dari Polda dan Polres, kami langsung menginformasi ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” kata Suryadi.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapat surat permintaan dari Polda maupun Polres Konawe untuk menertibkan siswa. Khususnya, siswa yang membawa kendaraan ke sekolah.

“Sekolah harus membuat tata tertib terkait larangan itu. Sehingga kalau melanggar tentu ada sanksi dari sekolah,” katanya.

Terlebih lagi lanjut Suryadi, siswa yang memakai motor dengan knalpot bogar, serta motor yang tidak memiliki kelengkapan berkendara lainnya. Menurutnya, motor dengan knalpot bogar sangat mengganggu karena suara bisingnya.

Jenis sanksi tegas yang bisa diberikan sekolah, misalnya penundaan mid semester terhadap pelanggar. Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa.

“Sekolah juga bisa langsung menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar, karena itu meresahkan. Kita akan suruh ganti dengan knalpot standar,” pungkas Suryadi

  • Bagikan